PKB Bela Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Ajak Istri Ikut Rombongan Haji DPR: Beliau Pimpinan, Ada regulasinya
PKB menilai pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat suara terkait Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan Cak Imin yang mengajak istrinya, Rustini Murtadho saat perjalanan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.
- Cak Imin Pamer PKB Bukan Partai Tak Mudah Diadu Domba dan Digoyang
- Saat Cak Imin Klaim Tak Tahu PKB Ikut Sepakati RUU Pilkada Meski Abaikan Putusan MK
- Cak Imin Dilaporkan ke MKD Buntut Ajak Istri saat jadi Timwas Haji DPR
- Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
"Terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan. Nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," kata Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/ 8)
Sebab, kata Cucun, pihak yang melaporkan Cak Imin tidak paham regulasi. Dia pun menganggap laporan tersebut adalah hal yang aneh, dengan posisi tugas dari Cak Imin.
"Ya aneh, dia enggak memahami yang dilaporkan itu kan ada regulasinya. Loh beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang Semua," ujar Cucun.
Selain itu, Cucun juga menyebut istri Cak Imin saat itu berangkat haji sudah sesuai dengan prosedur dengan mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan Visa haji tidak ada visa orang Makkah itu enggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji," tutur Cucun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Cak Imin dianggap menyalahgunakan wewenang karena mengajak istrinya, Rustini Murtadho, saat menjadi tim pengawas haji DPR.
"Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan," kata pelapor sekaligus Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/8).
Dia mengaku inisiatif melaporkan itu sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat. Karena pihaknya mencurigai adanya penyalahgunaan penggunaan anggaran.
"Ya ada penyalahgunaan untuk penggunaan anggaran juga," ujarnya.
Dia mengaku sudah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti. Namun, dia enggan membeberkannya.
"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi 2-3 hari insyaAllah," ucap dia.