PKB nilai Djan Faridz minta SK Kepengurusan buat jegal Agus-Sylvi
PKB nilai Djan Faridz minta SK Kepengurusan buat jegal Agus-Sylvi. Maman menduga permintaan kubu Djan Faridz tersebut bertujuan untuk menjegal pencalonan Agus Yudhoyono dan Sylviana. Sebab, PPP kubu Djan Faridz menjadi pendukung bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menghiraukan permintaan PPP Kubu Djan Faridz yang meminta SK Kepengurusan. Maka dari itu, PPP Kubu Romahurmuziy tetap dianggap sebagai PPP yang sah di mata hukum dan dinyatakan sah dalam dukungan ke Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Saya berharap itu tidak terjadi, ketiga calon (Cagub DKI) ini kan sebenarnya menjadi sebuah pertarungan yang sehat yang bagus dan sama-sama kuat," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).
Maman menduga permintaan kubu Djan Faridz tersebut bertujuan untuk menjegal pencalonan Agus Yudhoyono dan Sylviana. Sebab, PPP kubu Djan Faridz menjadi pendukung bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
"Kalau ada cara-cara baik yang lewat Menkum HAM dan lain sebagainya hanya untuk menjegal Agus-Sylvi itu sangat mencederai demokrasi," katanya.
Seperti diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, mengatakan surat tersebut dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.
"Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
"Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol," sambung Sudarto.
Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.