PKB yakin Ical dkk terima revisi pasal hak DPR yang diminta KIH
"Kita harus coba terus untuk berkomunikasi, politik sesulit apapun harus diupayakan agar terus ada komunikasi."
Presidium Koalisi Merah Putih rapat malam ini bahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat soal revisi pasal terkait Hak DPR dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3. Sejumlah elite parpol KMP sudah nyatakan menolak revisi pasal yang membahas soal hak interpelasi, menyatakan pendapat dan angket DPR.
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding merasa yakin bahwa KMP akan menerima revisi tersebut. Hal ini harus dilakukan demi memaksimalkan kinerja DPR ke depan.
"Perlu sikap bijaksana dari semua elite politik agar dinamika yang terjadi di DPR tidak berlarut-larut, ke engganan untuk duduk bersama dan bermusyawarah justru akan merugikan masyarakat kita," kata Karding dalam pesan singkat, Jumat (14/11).
Karding tak mau berspekulasi apa yang akan dilakukan KIH nantinya jika KMP menolak. Dia merasa apapun persoalannya masih bisa diselesaikan dengan kebijaksanaan semua pihak.
Apalagi Karding menilai, pasal 75 dan 98 dalam UU tentang MD3 itu memang berbahaya bagi sistem presidensial. Terutama soal hak menyatakan pendapat DPR yang bisa digunakan hanya melalui rapat komisi, bukan paripurna.
"Kita harus coba terus untuk berkomunikasi, politik sesulit apapun harus diupayakan agar terus ada komunikasi. Kami berharap itu tidak ditolak karena pasal 75 dan 98 memang berbahaya bagi sistem presidensial kita
Diketahui, Gerindra dan PKS sudah terang-terangan menolak keinginan KIH merevisi pasal tentang hak DPR. Namun keputusan KMP untuk menolak atau menerima bakal dibahas dalam rapat presidium malam ini.
Rencananya, para ketua umum partai KMP bakal bertemu di kediaman Hatta Rajasa Pukul 19.00 WIB nanti. Aburizal Bakrie (Ical), Prabowo Subianto, Anis Matta dijadwalkan hadir dalam pertemuan ini.