PKS dukung penundaan pelantikan anggota DPR terlibat korupsi
Empat anggota parlemen tersebut yakni satu dari Partai Demokrat, tiga dari PDIP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih yang terlibat tindak pidana korupsi.
Alasan KPK melayangkan surat penundaan pelantikan tersebut salah satunya adalah tersangka atau terdakwa akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
Terkait hal ini, anggota Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mendukung tindakan KPK yang meminta penundaan pelantikan terhadap anggota parlemen yang tersangkut tindak pidana korupsi.
"Secara prinsip kami mendukung ya semangat itu karena point pertama dari pakta integritas (hari ini ditandatangani anggota parlemen terpilih dari PKS) itu penegasan bahwa anggota DPR, DPRD dari PKS berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, tidak menerima gratifikasi dan saya kira itu paralel dengan apa yang menjadi semangat besar bangsa Indonesia," ucap Hidayat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (21/9).
Anggota Komisi I DPR RI ini menilai, surat permintaan penundaan pelantikan yang dilayangkan KPK kepada KPU dan Bawaslu tersebut merupakan bentuk upaya menekan potensi korupsi oleh anggota dewan di parlemen. Lebih jauh lagi, hal tersebut adalah untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen.
"Kalau KPK melakukan itu saya kira itu bagian dari upaya untuk 'meminimalisir' semangat orang melakukan korupsi, kemudian untuk mengkritisi mereka yang melakukan korupsi untuk kemudian pada akhirnya nanti yang dilantik sebagai anggota DPR atau DPRD mereka yang betul-betul bebas dari masalah hukum apalagi masalah korupsi. Saya kira itu hal yang bagus," imbuh Hidayat.
Seperti diketahui, ada empat anggota DPR terpilih yang bakal dilantik namun berstatus tersangka korupsi. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat, Herdian Koosnadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Idham Samawi dari PDIP dapil Yogyakarta dan Marten Apuy dari PDIP dapil Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu (17/9) lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," jelas Husni.
Husni menambahkan, jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan tetap akan dilaksanakan. Namun hingga hari ini, kata Husni, KPU belum memperoleh jawaban dari Presiden SBY.