PKS Gugat PT 20 Persen agar Tak Timbulkan Perpecahan Seperti Pilpres 2014 dan 2019
Syaikhu menjelaskan, latar belakang keinginan PKS meminta perubahan PT agar memunculkan tiga hingga empat kandidat capres di 2024 agar polarisasi yang terjadi selama pemilu 2014 dan 2019 dapat terurai.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan partainya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional bukan untuk kepentingan 2024. Ia menyebut, langkah PKS ini untuk menghentikan keterpecahbelahan bangsa, seperti pada Pemilu 2014 dan 2019.
"Ini bukan soal kepentingan sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua pemilihan presiden 2014 dan 2019. Kalau ini tetap dipertahankan seperti ini, maka yang akan terjadi masyarakat kita semakin terbelah," kata Syaikhu, dalam konferensi pers usai sidang, di DPP PKS, Jakarta, Selasa (27/7).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang ikut penjaringan bakal calon bupati di Klaten dari PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Syaikhu menjelaskan, latar belakang keinginan PKS meminta perubahan PT agar memunculkan tiga hingga empat kandidat capres di 2024 agar polarisasi yang terjadi selama pemilu 2014 dan 2019 dapat terurai.
"Sehingga upaya untuk merekatkan kembali agar supaya mengoreksi terhadap ketentuan PT 20 persen," tegasnya.
Terkait koalisi, Syaikhu mengaku, partainya terus melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan partai politik lain, meskipun saat ini PKS mengajukan judicial review PT 20 persen. Sebab, ia menekankan antara koalisi dengan gugatan yang diajukan PKS adalah dua hal yang berbeda.
"Adapun kaitan PKS mencalonkan di 2024 kita terus melakukan ikhtiar karena kita yakin hari ini ada 20 persen, itulah kami berkeliling bersilaturahmi dengan parpol lain untuk membangun koalisi yang nanti bisa memajukan kesepakatan kami di parpol koalisi untuk bisa mengajukan pasangan capres. Jadi ini suatu hal yang harus dipisahkan," imbuhnya.
Baca juga:
Sidang Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Minta PKS Lengkapi Berkas Gugatan
Besok, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ambang Batas Presiden yang Diajukan PKS
Gugatan Hapus Ambang Batas Presiden dari Yusril & La Nyalla Kandas di MK
PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen
Ketentuan Ambang Batas 20 Persen Bikin Pusing Parpol
PKS Daftar Uji Materi Presidential Threshold ke MK Besok