PKS sebut aturan wajib kirim anggota ke Pansus kepentingan sesaat
PKS sebut aturan wajib kirim anggota ke Pansus kepentingan sesaat. Di tengah panasnya pembentukan Pansus angket KPK, muncul wacana merevisi pasal 201 dalam UU MD3 yang sedang dibahas di Baleg DPR. Nantinya, seluruh fraksi partai di DPR diwajibkan mengirim anggota ke Pansus yang telah dibentuk
Di tengah panasnya pembentukan Pansus angket KPK, muncul wacana merevisi pasal 201 dalam UU MD3 yang sedang dibahas di Baleg DPR. Nantinya, seluruh fraksi partai di DPR diwajibkan mengirim anggota ke Pansus yang telah dibentuk dan disahkan dalam paripurna.
Wacana ini mendapat kritik dari Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. Dia meminta, fraksi tak hanya memikirkan kepentingan sesaat saja.
"Jangan lah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya sedalam-dalamnya," kata Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
PKS salah satu fraksi yang menolak mengirimkan wakilnya di Pansus angket KPK. Selain PKS, Partai Demokrat juga ogah mengirimkan wakil dan bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di pansus KPK nantinya.
"Jangan kemudian sesuatu sudah jalan baru diwajibkan. Itu sesuatu yang saya kira tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Demokrasi sendiri memberi ruang," tegas Hidayat.
Hidayat meminta fraksi-fraksi di Baleg melihat isi pasal 201 yang sekarang sebagai rujukan. Isinya, keanggotaan pansus angket harus terdiri dari semua unsur fraksi. Jika ketentuan ini dijadikan rujukan maka Pansus angket KPK seharusnya gagal terbentuk.
"Kalau kemudian diikuti teks UU MD3 kan malah mestinya kalau tidak semuanya ya itu (gagal). Itu kan teksnya begitu, kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan?" tutup Hidayat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan muncul usulan merevisi pasal 201 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Usulan tersebut, kata Firman, berasal dari seluruh fraksi partai di DPR.
"Ada usulan mengenai masalah angket. pasal 201 kan sesungguhnya pengambilan tertinggi di DPR kan paripurna," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Seluruh fraksi beranggapan ketentuan soal pengiriman anggota ke Pansus angket tidak tegas diatur dalam pasal 201 UU MD3. Rencananya revisi pasal 201 ini akan disahkan bersama revisi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD.
"Karena itu kan kalau sudah diputuskan paripurna konsekuensinya. Hanya memang di UU MD3 kurang tegas itu disepakatai dipasang pasal 201 UU MD3," terangnya.
Firman menambahkan, nantinya pasal 201 hasi revisi akan mewajibkan seluruh fraksi mengirimkan anggota ke Pansus angket apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna.
"Ketika diputuskan di paripurna maka semua fraksi wajib mengirimkan. Kalau berdebat biar di panitia angket," pungkasnya.