Poin-Poin 'Tangkisan' Kubu Jokowi Soal Gugatan Prabowo di Depan Hakim MK
Agenda sidang mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Agenda sidang mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membacakan gugatan permohonan pada sidang perdana pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu. Berikut ini poin penting bantahan dan jawaban kubu Jokowi atas gugatan kubu Prabowo Subianto dalam sidang MK:
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Kenapa Prabowo bertemu Jokowi di Istana? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan.
-
Apa alasan Jokowi memberi pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
Tim Hukum Jokowi: Tim 02 Menuduh Tanpa Bukti
Ketua hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjawab gugatan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK. Yusril mengatakan kubu Prabowo menggunakan strategi post truth dalam Pilpres 2019. Post truth yang dimaksud adalah untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional.
Yusril mengatakan narasi politik terkait kecurangan Pilpres yang dibangun kubu Prabowo tidak dilengkapi dengan bukti-bukti kuat. Dia juga menyinggung kubu Prabowo mengklaim kemenangan tanpa dasar dan angka yang valid.
"Narasi kecurangan yang diulang-ulang terus-menerus tanpa menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa menunjukkan dasar dan angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga penyelenggara Pemilu dan lembaga peradilan hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga," kata Yusril.
Permohonan Prabowo Dianggap Tidak Jelas
Ketua hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memaparkan jika pemohon kubu Prabowo-Sandiaga di awal sidang lalu menyerupai skripsi.
"Semua telah mendengarkan paparan Pemohon yang oleh banyak kalangan disebut semacam kuliah umum (studium generale) yang sangat panjang tentang aspek-aspek pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu. Ada pula yang mengatakan presentasi Pemohon kemarin seperti pemaparan skripsi," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (18/6).
Yusril menilai, teori, argumentasi ilmiah, pandangan ahli, analisa, kajian, hingga aspek perbandingan hukum dari negara lain bertaburan dalam tiga jam agenda mendengarkan Permohonan Pemohon. Hal itu membuat pihaknya tidak dapat menangkap jelas apa yang didalilkan kubu Prabowo-Sandiaga tersebut.
"Yang terlihat lama dan tersorot berulang-ulang dalam tayangan presentasi tersebut hanyalah halaman utama di layar yang bertuliskan 'Perang Total'. Frasa ini sungguh tidak benar dan menakutkan karena digunakan di persidangan," ujar Yusril.
Kubu Prabowo Memenggal dan Memanipulasi Pernyataan SBY
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta mengatakan bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah memenggal dan memanipulasi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono terkait ketidak netralan intelijen.
Kubu Prabowo, kata Sidarta, menuduh intelijen tidak netral dengan mengutip pernyataan SBY dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor. Pernyataan SBY itu, kata Sidarta, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan pilkada serentak pada tahun 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan," ucap Sidarta dalam membacakan tanggapan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi MK, Selasa (18/6/2019).
Ketidaknetralan Apratur Negara Mengada-ada
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sidarta juga mengatakan dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan Polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz. Dia mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Sebab tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa.
Tuduhan Pemohon, kata Sidarta, sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi kubu Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Garut. Justru sebaliknya, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandiaga jauh lebih besar daripada Jokowi-Ma'ruf yaitu sebanyak 1.064.444 (72,16%), sedangkan Pihak Terkait hanya meraih suara sebanyak 412.036 (27,84%).
"Dengan demikian patutlah dalil Pemohon ini untuk dikesampingkan dan dinyatakan tidak beralasan secara hukum," kata dia.
Kemudian, kata Sidarta, terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya indikasi ketidaknetralan Polri karena adanya akun instagram @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota Polri di setiap Polres berdasarkan cuitan akun twitter pseudonim @Opposite6890. Menurut Pihak Terkait, kata Sidarta, dalil Pemohon ini mengada-ada serta tidak berdasar.
"Dalil Pemohon didasarkan pada sumber akun sosial media yang pseudonim yang tidak jelas siapa penangggungjawabnya dan terlebih lagi konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks. Bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan suatu dalil hukum dalam perkara sengketa hasil Pilpres," ujar Sidarta.
Sebelumnya, kubu Prabowo sudah memaparkan dalil gugatan dalam sidang MK. Selengkapnya baca: Poin-Poin Permohonan Kubu Prabowo yang Dibacakan Saat Sidang Sengketa di MK
(mdk/has)