Politikus NasDem sebut angket buat Menkum HAM melanggar UU
Johnny G Plate berharap masalah yang terjadi di internal Golkar tak perlu menjalar ke parlemen.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Johnny G Plate menyebut hak angket yang akan digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly soal penetapan Golkar kubu Agung Laksono sebagai partai yang sah berpotensi melanggar undang-undang. Sebab, Menkum HAM tidak melanggar undang-undang karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
"Masalah Golkar adalah masalah internal. Hak angket di pasal 79 dan 148 ada syaratnya yaitu ada dugaan kebijakan pemerintah melanggar undang-undang dan berdampak luar biasa, dalam hal ini belum ada dampak luar biasa terhadap masyarakat, jangan sampai ini angket salah tafsir," kata Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/3).
Oleh karena itu, dia berharap masalah yang terjadi di internal Golkar tak perlu menjalar ke parlemen serta cukup diselesaikan di PTUN.
"Masalah Internal Golkar jangan dibawa ke DPR, dipisahkan. Penyelesaian internal diselesaikan sesuai AD/ART atau UU parpol, atau di PTUN kalau keputusan Menteri melanggar," tukasnya.
Seperti diketahui, Golkar kubu Aburizal Bakrie berencana mengajukan hak angket untuk Menkum HAM Yasonna Laoly karena mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Rencana tersebut mendapat dukungan dari partai-partai anggota Koalisi Merah Putih (KMP).
Rencananya, penggalangan tanda tangan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.