Politikus PAN Soal Pelarangan FPI: Jangan Pemerintah Bersikap Like and Dislike
Salah satu alasan pemerintah adalah FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Guspardi mengatakan, hal ini harusnya dibuktikan lebih dahulu keterlibatan FPI di pengadilan.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Harus jelas keputusan yang diambil itu dilarang apa dasar hukum yang menyebabkan FPI sebagai organisasi terlarang," katanya ketika dihubungi, Rabu (30/12).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa RPP itu penting? RPP memberikan panduan yang jelas bagi guru tentang apa yang harus diajarkan, bagaimana itu akan diajarkan, dan apa yang diharapkan dicapai oleh siswa. Hal ini membantu guru untuk menyusun dan menyampaikan materi pembelajaran dengan cara yang terstruktur dan terorganisir.
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa kepanjangan dari FYI? FYI adalah singkatan umum yang digunakan dalam memo, email, pesan instan, dan juga menandai pesan sebagai pesan informasi. FYI adalah bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Kepanjangan FYI adalah For Your Information yang dalam bahasa Indonesia artinya untuk informasi Anda.
-
Apa kegiatan Paus Fransiskus di Indonesia? Selama 4 hari kunjungan beliau Yang Teramat Mulia, Sri Paus akan melakukan pertemuan kenegaraan, pertemuan dengan korps diplomatik dan wakil-wakil masyarakat, pertemuan dengan tokoh lintas agama di Masjid Istiqlal, serta Misa Kudus
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
Salah satu alasan pemerintah adalah FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Guspardi mengatakan, hal ini harusnya dibuktikan lebih dahulu keterlibatan FPI di pengadilan.
"Seharusnya pengadilan memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Menurut Guspardi larangan itu harus berdasarkan putusan pengadilan.
"Pemerintah menegakkan aturan ini jangan hanya bersikap like and dislike," terangnya.
"Jangan jadi preseden organisasi berseberangan dengan pemerintah dianggap sebagai organisasi terlarang," pungkas Guspardi.
Baca juga:
Kegiatan FPI Dilarang, NasDem Minta Aparat Tindak Tegas Potensi Gangguan Ketertiban
PKB Ingin Fasilitasi Eks FPI Belajar Dakwah dengan Baik
Saat Gerindra-PKS Kompak Protes FPI Dianggap Ormas Terlarang
PKS Soal Pemerintah Larang FPI: Langkah Mundur Reformasi
Gerindra Protes FPI Dilarang: Kader Partai Korupsi, Tak Bisa Parpol Dibubarkan