Politikus PKB sebut RUU Pengampunan Pajak masih sebatas usulan
RUU tersebut masih bersifat usulan dan belum membahas ke tahap naskah akademik maupun drafnya.
Anggota Komisi XI DPR Anna Muawanah mengatakan, usulan RUU Pengampunan Nasional atau yang akan berubah nama menjadi RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) merupakan usulan dari Komisi XI.
Menurutnya, RUU tersebut masih bersifat usulan dan belum membahas ke tahap naskah akademik maupun drafnya.
"Kita belum ada pembahasan mendalam, semua masih bersifat usulan," kata Anna saat dihubungi, Jumat (16/10).
Meski demikian, politikus PKB ini menilai ada keuntungan tersendiri apabila RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, bila pengampunan pajak itu diterapkan maka secara langsung pendapatan negara akan bertambah.
"Otomatis ini bisa menghidupkan ekonomi," klaimnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan RUU Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Empat fraksi Pengusul RUU ini yaitu PDIP, Golkar, PKB dan PPP.