Politikus PPP pertanyakan penafsiran KPU soal larangan gambar tokoh
Menurut Awiek, dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan secara detail mengenai larangan penggunaan gambar tokoh di atribut kampanye.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek mengaku heran dengan larangan pemasangan gambar tokoh non partai di alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berdalih menggunakan larangan itu dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Awiek, dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan secara detail mengenai larangan penggunaan gambar tokoh di atribut kampanye.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
"Apa maksudnya melarang gambar tokoh pahlawan nasional yang memiliki kesejarahan dengan parpol tertentu. Dalam UU 7 Nomor Tahun 2017 kami tidak melihat ada larangan secara spesifik untuk pemasangan gambar pahlawan nasional," kata Awiek saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/2).
Awiek menuturkan, bisa saja KPU menafsirkan larangan itu berdasarkan pasal 280 Huruf I dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, kata dia, pasal itu tidak harus serta merta ditafsirkan sebagai larangan pemasangan terhadap gambar tokoh nasional Indonesia.
"Mungkin saja. Tapi apakah kemudian tafsirannya begitu," ungkapnya.
Terkait hal ini, pada masa sidang DPR mendatang Awiek akan menanyakannya maksud dan tujuan dari larangan itu pada KPU saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II. Masa sidang selanjutnya akan dimulai pada 5 Maret pekan depan.
"Dalam RDP dengan KPU pada masa sidang berikut akan kami sampaikan," ucapnya.
Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode sekarang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga:
Agar tak disalahgunakan, Fadli setuju larangan gambar tokoh di alat kampanye
Soal larangan gambar Soekarno, Politikus PDIP sebut pengetahuan KPU kurang luas
Cagub Khofifah diduga melanggar aturan, Bawaslu siapkan sanksi
Bawaslu minta baliho bergambar ketua umum parpol diturunkan
Mempertanyakan dasar KPU melarang gambar tokoh di alat peraga kampanye