Politisi PDIP sarankan dana pilkada dari APBN dan APBD
Apabila menggunakan dana APBD saja bisa menjadi transisi kekuasaan pemerintah daerah dan menimbulkan dinamika politik.
Pemerintah masih mengkaji draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, khususnya terkait sumber pendanaan untuk Pilkada 2017. Hal ini menyusul banyaknya daerah yang pencairan dananya tersendat pada Pilkada 2015 lalu.
Anggota Komisi II, Diah Pitaloka menyarankan agar pemerintah dapat mengkomposisinya dana Pilkada tersebut dengan APBN dan APBD.
"Ranah transisi daerah, logikanya APBD karena tanggung jawab Pemda dan APBN mengaungi Pilkada nasional kalau ada deadlock berbeda-beda, jadi saling melengkapi tanggung jawab," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (15/4).
Politisi PDIP itu menambahkan, apabila menggunakan dana APBD saja bisa menjadi transisi kekuasaan pemerintah daerah. Selain itu bisa juga menimbulkan dinamika politik.
"Mengawasi butuh intervensi dengan APBN, agak telat pembahasan APBD pastinya pemerintah pusat membantu proses APBD berjalan baik," jelas dia.
Untuk itu dirinya menyarankan agar pemerintah dapat memadukan dana Pilkada antara APBN dan APBD. "Kombinasi, karena pemerintah pusat menjalankan secara sukses tapi tidak bisa lepas tangan kalau ada kendal APBD menjadi lambat," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum menyelesaikan formulasi pendanaan Pilkada."Kami akan bahas dengan DPR dalam perubahannya, apakah separuh APBN dan separuh APBD atau tetap diserahkan ke daerah dengan subsidi kami (pusat)," kata Tjahjo.
Tjahjo mengakui, sumber dana Pilkada dari APBD seperti pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu, menyebabkan keterlambatan pencairan dari pemerintah daerah.