Politisi PDIP Usul Pilkada Serentak 2024 Dimajukan di Bulan September
Arif menjelaskan, bila hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November maka masih perlu menempuh tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dimajukan menjadi September dari yang diusulkan pemerintah pada 27 November.
Arif menjelaskan, bila hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November maka masih perlu menempuh tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil perhitungan maka pelantikan kepala daerah baru bisa dilakukan pada Februari hingga Mei 2025. Sehingga perlu ada penjabat kepala daerah memimpin daerah yang kosong jabatannya sekitar 2-5 bulan.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan? Jawa Barat menjadi salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada serentak akan dilangsungkan pada November 2024 nanti.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
-
Apa yang diatur dalam Pilkada serentak 2024? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa Pilkada serentak 2024 digelar? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan? Pilkada serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
"Berarti ada 2 bulan sampai 5 bulan akan ada penjabat lagi. Penjabat itu diadakan hanya untuk mengantarkan satu transisi menuju sistem yang ajeg baku stabil," ujar Arif di DPR RI, Selasa (28/9).
Oleh karena itu, Arif mengusulkan pencoblosan Pilkada dimajukan pada bulan September 2024.
"Oleh sebab itu penting memikirkan tentang pengajuan bulan Pilkada. Tidak lagi November tapi bisa saja di bulan September," kata dia.
Namun, karena tanggal pencoblosan Pilkada sudah baku dalam UU Pilkada, Arif mengusulkan ada perubahan norma terbatas melalui Perppu.
"Itulah sebabnya saya mengusulkan perubahan norma secara terbatas norma hukum yang ada dalam UU Pemilu dan PIlkada. Harus ada penyesuaian," katanya.
Ia pun mengakui Pilkada dilaksanakan pada bulan November 2024 merupakan kesalahan merumuskan pasal pada UU Pilkada. "Kalau Pilkada dilaksanakan November ada kesalahan kita merumuskan pasal, harus kita akui," ucapnya.
Baca juga:
Komisi II DPR akan Putuskan Tanggal Pemilu 2024 dalam Rapat 6 Oktober Mendatang
PDIP Keberatan Usul Pemerintah Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Pemerintah Pilih 15 Mei, PKS Lebih Suka Pemilu 2024 Digelar Februari
PPP: Lebih Rasional Memajukan Jadwal Pemilu Ke Maret, Daripada Mundur ke Mei 2024
PKB Soal Usulan Pemilu 15 Mei 2024: Harus Bersiap Hadapi Kekacauan Tahapan Pilkada