PPP kubu Djan ancam tuntut Menkum HAM ke mahkamah internasional
PPP kubu Djan minta Menkum HAM segera sahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta sesuai putusan MA.
PPP kubu Djan Faridz kembali mendatangi gedung Kemenkum HAM. Mereka menuntut agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menerbitkan SK Kepengurusan PPP kubu Djan sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah bahkan menantang akan membawa kasus ini ke mahkamah internasional jika Menkum HAM tak juga terbitkan SK kepengurusan PPP kubunya. Pihaknya mengaku juga sudah melayangkan somasi ke Kemenkum HAM.
"Sebelum kami melakukan langkah-langkah itu (ke mahkamah internasional), kami ingin menanyakan dahulu kepada menteri hukum dan HAM," kata Dimyati, Senin (18/1).
Dimyati menilai, sudah ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Saya dengar somasinya belum melaksanakan amar putusan mahkamah agung terkait dengan PTUN diktum pertama yaitu menerima gugatan dari penggugat seluruhnya. Itu belum dilaksanakan terutama pada halaman 48 no 11 dari tergugat dua itu," jelas dia.
Diktum kedua dan ketiga sudah dilaksanakan tapi diktum pertama belum dilaksanakan.
"Halaman 48 no 11 Pak menteri juga belum baca. Gugatan dari penggugat dua itu mengatakan bahwa muktamar Jakarta yang sah dengan ketua umum Djan Faridz. Itu sudah ada di permohonan itu dan sudah dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Agung. Berarti ini sengketa dengan menteri. Berarti menteri, mungkin menteri belum baca karena sibuk. Tidak membaca semuanya. Jadi kami menjelaskan," tutur dia.
Dimyati kemudian menggambarkan dari pilkada kemarin. Menurut dia Kementerian Dalam Negeri sangat berkaitan dalam hal sengketa pilkada di MK. Mendagri tidak terkait secara langsung dengan Pilkada, lanjut dia, tapi termasuk dalam undang-undang parpol.
"Saya kasihan kalau menteri ini melanggar hukum, itu saja. Ini kan kata menteri harus taat hukum taat asaz," jelas dia.
"Kami melihat menteri belum melakukan amar putusan Mahkamah Agung. Kalau negara seperti ini nanti putusan Mahkamah Konstitusi bisa diabaikan semua oleh Kemendagri," pungkasnya.
Baca juga:
Belum juga disahkan, PPP kubu Djan Faridz datangi lagi Kemenkum HAM
Fadli Zon kesal Jokowi kembali campuri urusan internal Golkar & PPP
Surat mahkamah partai PPP, alasan Menkum HAM belum sahkan kubu Djan
Bawa surat Mbah Moen, Djan minta Jokowi sahkan PPP Muktamar Jakarta
Akhiri konflik, PPP kubu Romi siapkan Muktamar Islah
Cari solusi konflik PPP, Romi dan Djan Faridz temui Jokowi di Istana
Saifullah Tamliha: Romi dipecat SDA, saya Sekjen PPP
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.