PPP nilai Jokowi wajar beri grasi karena Antasari berkelakuan baik
Sebab selain telah menjalani masa tahanan, Antasari berkelakuan baik selama di lembaga permasyarakatan Tangerang. "Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anggota Komisi III fraksi PPP Arsul Sani menilai pemberian grasi itu kepada Antasari adalah hal yang wajar.
Sebab selain telah menjalani masa tahanan, Antasari juga berkelakuan baik selama di lembaga permasyarakatan Tangerang.
"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar. Karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1).
Apalagi, kata Arsul, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran dinilai masih janggal dan belum selesai.
"Apalagi saya sendiri melihat kasus Pak Antasari itu ada missing link yang belum terjawab sampai sekarang, jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," jelas Sekjen PPP ini.
Selain itu, Arsul menilai sulit bagi mantan Ketua KPK itu meminta kasusnya dibuka lagi karena sudah pernah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Sebaiknya, pengusutan kembali kasus pembunuhan Zulkarnaen diajukan oleh terdakwa lain
"Tentu juga sulit lagi kalau terus karena sudah PK tapi kan ada terdakwa lain yang bisa upaya lain, yang belum dipakai, enggak harus lewat Antasari lagi kalau mau ada yang diusut lagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Antasari kemudian mengajukan grasi ulang ke Presiden Joko widodo Pada 8 Agustus 2016.
Sebelumnya, Antasari pernah mengajukan grasi pada 2015 namun ditolak Mahkamah Agung karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Baca juga:
Dapat grasi dari Jokowi, Antasari datangi Lapas Tangerang
Tanggapan Antasari hukuman dikurangi Presiden Jokowi 6 tahun
Grasi dikabulkan Jokowi, hukuman Antasari Azhar dikurangi 6 tahun
PDIP dukung Antasari minta SBY ungkap kasus ketimbang nge-tweet
Presiden Jokowi kabulkan grasi Antasari Azhar
Galaknya Antasari Azhar sampai minta SBY tak buat gaduh negeri
Antasari harap SBY tak buat gaduh
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.