PPP Romi setuju pilkada serentak ditunda jika hanya ada satu calon
Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani setuju dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyatakan bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Saya kira harus begitu. Persoalannya kalau calonnya tidak ada, ya harus diundur. PPP memahami kalau memang suatu daerah tidak ada calon kepala daerah yang diajukan oleh partai atau gabungan partai atau dari independen, Pilkada harus diundur," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).
Namun, Arsul berbeda pemahaman dengan Tjahjo terkait akan terus mengundur Pilkada serentak sampai Pilkada selanjutnya 2017. Menurut Arsul, pada penundaan pertama Mendagri dan kepala daerah harus berkomunikasi dengan pimpinan partai politik.
"Saya kira tidak diundur terus, setelah ada pengunduran, kewajiban Mendagri harus berbicara para Gubernur dan pimpinan parpol. Bupati dan wali kota untuk berbicara dengan para pimpinan partai politik di daerah," tuturnya.
Menurutnya jika sudah terjadi penundaan pilkada bisa dikatakan iklim demokrasi sedang tidak baik. Maka dari itu partai politik harus didorong mengajukan calonnya.
"Ini ada keadaan tidak sehat yang membuat demokrasi tidak berjalan sebagaimana seharusnya," ucapnya.
Di sisi lain bagi Arsul jika ada masa jabatan kepala daerah yang sudah habis periode kepengurusannya selama 5 tahun, maka harus segera digantikan dengan pelaksana tugas (Plt). Akan tetapi, menurut Arsul ada permasalahan lain yang tidak diatur PKPU yaitu bila di suatu daerah hanya ada satu calon saja, tidak ada pasangannya.
"Kalau terjadi satu calon ya mengikuti tradisi pemilihan kepala desa. Kalau calon kurang satu dikasih kotak kosong, untuk memberi waktu pada masyarakat untuk menyatakan enggak setuju. Bukan aklamasi, kalau aklamasi kan berarti memberi waktu masyarakat setuju," tutupnya.