PSSI kisruh, Cristian Gonzales disebut-sebut maju di Pilkada Malang
Kader Gerindra menginginkan Gonzales ikut bertarung di Pilkada 9 Desember 2015.
Nama pemain sepak bola Cristian Gonzales muncul sebagai salah satu bakal calon Wakil Bupati Malang, Jawa Timur, di tengah kisruh PSSI. Pemain Arema Cronus itu disebut-sebut akan digaet oleh Partai Gerinda dalam penjaringan Cabup dan Cawabub Pemilukada yang akan berlangsung 9 Desember 2015.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerinda Kabupaten Malang, Subhan membenarkan adanya nama Christian Gonzales dalam daftar bakal calon Wakil Bupati Malang. Nama pria naturalisasi biasa disapa El Loco itu diusulkan oleh para kader dalam penjaringan yang sekarang sedang berlangsung.
"Nama Gonzales diusulkan oleh kader, tetapi untuk maju sebagai Cawabub tetap harus melalui mekanisme partai, seperti mengisi formulir pengajuan bakal calon," kata Subhan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerinda Kabupaten Malang, Rabu (6/5).
Pihaknya, kata Subhan, memberikan kesempatan kepada siapapun untuk ikut dalam penjaringan. Kader partai akan menyukseskan siapapun yang akan direkomendasikan.
Selain muncul nama Cristian Gonzales juga muncul nama artis penyanyi dangdut Angel Lelga. Kedua nama tersebut diakui masuk dalam penjaringan, karena popularitas yang bersangkutan.
"Dua nama itu jelas akan menguntungkan karena faktor publisitas mereka," katanya.
Sementara itu, istri Gonzales, Eva Nurida Siregar mengaku sampai sekarang belum ada komunikasi terkait pencalonan tersebut. Pihaknya belum bisa bicara banyak tentang kabar tersebut.
"Sampai sekarang masih belum ada pembicaraan. Bicara dulu gimana-gimana belum ada. Gonzales hanya tersenyum, tapi terpenting diajak ngomong-ngomong dulu," kata Eva Nurida Siregar, Rabu (6/5).
Hingga sekarang, kata Eva, belum ada yang datang ke rumahnya meminang untuk pencalonan tersebut. Kendati demikian, dirinya bangga dan mengapresiasi jika memang kabar tersebut benar.
"Saya merasa banggga, Gonzales bangga. Sekarang anak usia 4 tahun saja tahu Gonzales. Kami menghormati dan menghargainya. Memang itu (soal pencalonan) ramai banget. Tapi dari Gerindra belum ada yang datang," tegasnya.
Subhan sendiri kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Malang. Dia dijagokan akan maju sebagai calon bupati kendati surat rekomendasi DPP belum turun. Sementara itu, hingga sekarang bakal calon wakil bupati yang sudah mengambil formulir hanya Arina Nur Aryani (direktur rumah sakit swasta) dan Zia Ul Haq (DPRD).
Baca juga:
PDIP sesumbar bakal menangkan Pilkada serentak
Tjahjo Kumolo: Usulan revisi UU Pilkada bikin kegaduhan politik baru
Yakin kubunya sah, Agung minta segera buka penjaringan Pilkada
Demi selamatkan Golkar dan PPP, DPR sampai harus revisi UU Pilkada
Revisi UU Pilkada membuka luka lama Fadli Zon kepada komisioner KPU
Masih banyak utang prolegnas, DPR malah mau revisi UU Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.