PSI: Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
Keputusan itu buntut dari keputusan MK terkait batas usia.
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan Ketua Umum PSI tidak akan maju Pilkda 2024 di daerah manapun. Keputusan itu buntut dari keputusan MK terkait batas usia.
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi," kata Raja dalam keterangannya, Sabtu (24/8).
Raja menyebut, wacana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng muncul karena kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," kata dia.
Raja mengklaim, sejak awal Kaesang tak berminat maju Pilkada.
"Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus kekuarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kamous terbaik AS. Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Mas Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," kta dia.
"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," sambungnya.
Menurut Raja, meskipun belum 100% pasti memutuskn maju, namun staf PSI memang mengurus surat ke kepolisian.
"Sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiarif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada. Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," kata dia.
Raja mengklaim, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK "Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," pungkasnya.