PTTUN kabulkan gugatan Menkum HAM, Romi sah pimpin PPP
Sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan SK Menkum HAM terhadap kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menerima gugatan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly terhadap SK kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) yang dibatalkan PTUN. Dengan demikian PPP yang dipimpin oleh Romi adalah kepengurusan yang sah.
"Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding," bunyi petikan putusan PTTUN seperti dikutip merdeka.com, Jumat (10/7).
Di lain pihak, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menganulir vonis tingkat pertama putusan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar. Berkat keputusan ini kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.
"1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; 2. membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN seperti dikutip merdeka.com dari situs resmi Mahkamah Agung.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Leo Nababan menyatakan membenarkan keputusan tersebut. Dia juga mengaku bakal merayakan kemenangan ini.
"Benar (putusan itu). Kami mengucap syukur ini hadiah partai dimana ada kepastian hukum. Ini mari kita rayakan memastikan matahari tidak dua," kata Leo Nababan.