PTUN tunda SK Menkum HAM soal Golkar, pemerintah takkan intervensi
"Silakan, secara hukum diproses, kita tidak intervensi," kata Tedjo.
Majelis hakim PTUN Jakarta menetapkan penundaan sementara surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi persoalan hukum. "Biarkan ke proses hukum, tidak usah intervensi. Silakan, secara hukum diproses, kita tidak intervensi," kata Tedjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/4).
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan surat keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono ditunda. Penundaan berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang tetap terkait dualisme kepengurusan.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan oleh penggugat," kata Hakim Teguh saat membacakan putusan sementara di PTUN, Rabu (1/4).
Pihak Majelis Hakim pun membacakan tiga penetapan yang ada. Penetapan berikutnya adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan kubu Agung.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015, tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya," lanjut Hakim Teguh.
"Ketiga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Penetapan lain yang mencabut. Keempat, menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersamaan dengan putusan akhir," tutup Hakim Teguh.
Baca juga:
Fadli Zon sebut putusan PTUN legitimasi kubu Ical di fraksi Golkar
PTUN tunda SK Menkum HAM, Yusril usir Agung cs dari DPP Golkar
PTUN Tunda Putusan Menkumham, Agung dilarang klaim DPP Golkar
Kubu Ical siap pasang badan jika hakim PTUN diancam loyalis Agung
Kubu Ical pastikan penundaan SK Menkum HAM tak hentikan hak angket
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.