Publik berhak meragukan hasil survei
Kalau publik ragu dengan kevalidan data survei, silakan datang ke Persepi.
Sampai sejauh mana wewenang publik berhak mengetahui data yang digunakan dan diolah oleh lembaga hingga menjadi sebuah survei? Apa bisa publik atau wartawan mengetahui data mentah yang digunakan peneliti untuk menghasilkan kesimpulan hasil surveinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dalam jumpa pers Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12). Menurut Ketua Umum Persepi Nico Harjanto, data mentah yang digunakan peneliti atau lembaga survei mengandung banyak rahasia.
Namun demikian, kata dia, jika publik ingin tahu dan meragukan hasil survei, publik bisa mempertanyakan itu ke Dewan Etik Persepi yang akan meninjau dan mengecek data survei anggota lembaganya.
"Pada intinya data mentah itu banyak rahasia. Itu tidak bisa disebar ke publik. Tapi jika ada publik atau wartawan yang ragu, bisa lapor ke lembaga ini," kata Nico.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Dewan Etik Persepi Andrinov Chaniago. Menurut dia, jika ada yang ragu dengan hasil survei dari anggota Persepi dipersilakan untuk melaporkan hal itu.
"Misal kalau ada yang ragu, maka tim kode etik yang akan meninjau hal itu. Tetap tidak bisa data mentah dibagi ke publik," ujar Andrinov.
Alternatif lain yang ditawarkan Andrinov, yakni dengan meminta anggota lembaga survei dari Persepi untuk menyampaikan kekurangan atau kendala yang dihadapi peneliti saat melakukan survei. Menurut dia dengan menjabarkan apa yang menjadi kekurangan dalam penelitian akan membuat publik jadi paham dengan hasil survei yang dihasilkan.
"Dalam etika kami, etika penelitian pada umumnya, kita wajib menjelaskan keterbatasan-keterbatasan saat melakukan survei. Baik itu sumber daya, waktu, dan lainnya. Itu kaidah-kaidah dalam keilmuan. Jadi dengan keterbatasan itu publik akan tahu konsekuensi dari kekurangan itu dan itu sah-sah saja," terang Andrinov.
Dengan memberitahukan kekurangan itu kepada publik, menurut Andrinov, hasil survei itu bisa dimengerti publik. Menurut dia dengan cara itu lembaga survei bisa fair kepada publik tentang kendala yang dihadapi saat melakukan survei.
"Dengan keterbatasan itu, lembaga survei dipaksa seoptimal mungkin dalam menjalankan survei tetap sesuai kaidah. Entah itu keterbatasan waktu, dana, dan lainnya. Dengan begitu kita bisa fair mengakui kekurangan itu," terang Andrinov.
Anggota Dewan Etik Persepi lainnya Saiful Mujani juga menyatakan sepakat dengan yang disampaikan Andrinov. Menurut dia, keraguan publik pada hasil survei anggota lembaganya akan didengarkan. Termasuk dengan mengaudit data mentah dari survei kemudian merilis hasil audit dan memberitahukan ke publik apakah hasil survei itu layak dikonsumsi publik atau tidak.
"Sering muncul pertanyaan apakah media atau publik bisa mengecek data mentah hasil survei. Saya paham beberapa wartawan sering melakukan kevalidan data mentah yang digunakan lembaga survei untuk memastikan hasilnya. Sekarang hal itu kita fasilitasi, jika ada survei yang dipublikasikan dan teman-teman atau publik ragu, datang ke Persepi, kami akan audit dan sampaikan ke publik hasil audit metodologi, data mentah, atau terkait dengan kaidah survei yang digunakan," papar Mujani.