Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
Tim Hukum Prabowo kembali membawa bukti baru terkait kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo kembali membawa bukti baru terkait kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Dengan adanya bukti baru, mampukah Prabowo memenangkan gugatan di MK? Berikut ulasannya:
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa yang terjadi saat Pramono Anung dan Puan Maharani bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, terekam dalam kamera saat dirinya menarik bakal calon gubernur Jakarta Pramono Anung ke hadapan presiden terpilih Prabowo Subianto.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo Subianto? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menemui Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Argumen Kecurangan TSM di Pilpres 2019
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa beratap kecurangan itu sudah semakin dahsyat dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan inikah Pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri," tegas Bambang.
Ketidaknetralan Aparatur Negara
Kubu Prabowo telah menyerahkan bukti-bukti ke MK. Salah satunya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara. Dalam salinan permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden yang di terima merdeka.com, salah satu bukti ketidaknetralan polisi adalah adanya pengakuan dari mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon nomor urut 01.
Namun setelah ramai pengakuan AKP Sulman Aziz, tak berselang lama pernyataannya dicabut. Ia mengaku khilaf dan terbawa emosi setelah menuduh Polri tak netral pada Pemilu 2019.
Daftar Pemilih Tetap Tidak Masuk Akal
Kubu Prabowo juga mengaku memiliki bukti terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak masuk akal. Salah satunya banyak data yang memiliki tanggal lahir sama berjumlah 17,5 juta orang.
Kemudian ditemukan kekacauan input data pada situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU. Kesalahan input data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, di mana terkadang jumlah perolehan suara masing-masing paslon seharusnya lebih besar/kecil berdasarkan sumber data C1 yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka.
Masukkan Bukti Tambahan
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga membawa sejumlah bukti perbaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Ma'ruf dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu mengharuskan seorang calon presiden atau wakil presiden membuat surat pernyataan pengunduran diri jika dirinya adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.
Bambang meyakini hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi. "Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah foto lamannya," kata dia.
Penjelasan KPU
Terkait kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang dipermasalahkan kubu Prabowo, KPU angkat bicara. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut kedua bank tersebut bukanlah BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
Menurut Hasyim, posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN. "Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini poin penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucapnya.
(mdk/has)