Ramai-ramai bela Amien Rais
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pencatutan nama Amien Rais dalam kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan juga pembunuhan karakter. Terlebih permasalahan yang menyeret mantan Ketua MPR itu belum dilakukan penyidikan dengan prosedur yang seharusnya.
Nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut dalam persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana sebesar 600 juta dari Siti Fadilah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 silam. Beberapa pihak melihat kasus ini penuh dengan intrik dan dianggap memiliki tendensi politik.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pencatutan nama Amien Rais dalam kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan juga pembunuhan karakter. Terlebih permasalahan yang menyeret mantan Ketua MPR itu belum dilakukan penyidikan dengan prosedur yang seharusnya. Oleh karena itu, dia mengimbau sebaiknya tidak dicemarkan terlebih dahulu.
"Tapi kan begitu namanya disebut di pengadilan itu kan kemudian. Apalagi media menyebutnya dengan besar-besaran menjadi seolah-olah beliau menjadi tersangka. Ini jelas bahwa merupakan nama baik, ini merupakan kriminalisasi. Dan lagi-lagi terkait ini dengan tokoh umat Islam," kata Hidayat di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Dia menuding, pencatutan nama Amien Rais merupakan cara yang dilakukan untuk membunuh karakter seseorang. Akhirnya membuat kinerja KPK tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Menurut saya apa yang dilakukan KPK hari ini bluffing terhadap orang-orang ini kan character assassination (pembunuhan karakter). Kalau ketika sudah melakukan character assassination kayak gini, kita harus meragukan penyidikan yang dilakukan KPK hari ini," ujarnya.
Kemudian, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai, penyebutan nama Amien Rais menerima uang Rp 600 juta dari kasus tersebut oleh jaksa di persidangan merupakan 'orderan'. Dia mengungkapkan, ada pihak-pihak tertentu yang sedang membidik aktivis 1998 untuk dijadikan tersangka pasca aksi 212 atau aksi bela Islam karena keras melakukan kritik keras pada pemerintahan Jokowi-JK.
"Saya tahu persis ini orderan, jangan begitu dong KPK kan selama ini legitimasinya kuat, jangan berbuat tidak adil," jelasnya.
Bahkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, masuknya nama pendiri PAN Amien Rais dalam kasus korupsi alat kesehatan berisi tendensi politik. Dia menduga, cara seperti ini dilakukan kepada orang-orang yang kritis terhadap pemerintah, termasuk Amien Rais.
"Saya setuju itu, apalagi ditargetkan pada mereka yang punya suara kritis, kritisi pemerintah," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengakui kinerja KPK cukup efektif dalam memberantas korupsi. Namun demikian, KPK terkesan tidak leluasa dalam menegakkan hukum karena terpenjara kepentingan politik.
"Pemberantasan korupsi efektif di tangan KPK tapi di sisi lain KPK enggak bebas kepentingan politik dan kelihatan ketika ada posisi tertentu pemerintah terhadap orang tertentu," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang dari Siti Fadilah ini ditransfer langsung ke rekening Amien Rais. Amienpun tidak menampik dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun Amien Rais berdalih bahwa uang yang diberikan dari Yayasan Soetrisno Bachir padanya hanya biaya operasional.
"Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," ujar Amien Rais saat melakukan konfrensi pers di kediamannya, Taman Gandaria Blok C no.1, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Amien menjelaskan bahwa aliran dana tersebut terjadi antara 15 Januari hingga 13 Agustus 2007. Menurutnya, Sutrisno Bachir merupakan sosok pengusaha yang sering membantu banyak pihak, baik kegiatan sosial maupun keagamaan.
"Bahkan siapa saja yang mendapat bantuan dana dari SB (Soetrisno Bachir), saya tidak tahu. Saya pernah menanyakan pada beliau, mengapa Anda membantu berbagai kegiatan saya. Jawabnya 'Saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda'. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan untuk kegiatan operasional, saya anggap sebagai hal yang wajar," imbuhnya kepada wartawan.
Baca juga:
Bela Amien Rais, Golkar minta KPK usut duit Alkes sesuai fakta hukum
PAN pertanyakan alasan KPK sebut Amien Rais terima duit kasus Alkes
Amien Rais nilai KPK semakin hebat tapi juga semakin busuk
Zulkifli Hasan sebut ada orderan di balik penyebutan nama Amien Rais
KPK soal Amien Rais: Tidak mungkin menyebut nama jika tak ada bukti
Amien Rais: Saya selesaikan semuanya setelah umrah
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).