Rangkap jabatan Airlangga dinilai tak langgar aturan apa pun
Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, secara legal formal atau yuridis normatif, tak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan menteri menjabat pimpinan parpol.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu. Hal yang kini dipersoalkan ialah apakah Airlangga harus mundur dari jabatannya sebagai menteri sehingga tidak rangkap jabatan.
Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, secara legal formal atau yuridis normatif, tak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur larangan menteri menjabat pimpinan parpol.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Bagaimana Airlangga Hartarto mengelola potensi konflik di dalam Partai Golkar? Lanjut Dedi, Airlangga juga mampu merawat infrastruktur partai dengan mengelola potensi konflik yang baik.
-
Kapan Airlangga menyampaikan klaim dukungan Partai Golkar untuk Prabowo-Gibran? Hal itu disampaikan Airlangga dalam acara buka puasa bersama jajaran Partai Golkar dengan Prabowo-Gibran, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3).
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Mengapa Pak Jokowi diundang ke Apel Kader Partai Gerindra? Bapak Presiden diundang acara Apel Kader Partai Gerindra pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 Pukul 19.00 WIB. Rencana Bapak Presiden akan hadir dan memberi Sambutan
-
Kenapa banyak Ketua DPD Golkar ingin Airlangga Hartarto kembali memimpin secara aklamasi? "Makanya cukup rasional jika DPD ingin aklamasi untuk AH," jelasnya. Dia menambahkan, tidak mudah untuk Golkar meraup suara maksimal di Pemilu karena tidak ada kader yang bertarung di Pilpres 2024.
"Tak ada yang menyatakan secara jelas larangan itu," ujarnya dalam diskusi "Perlukah Airlangga Mundur" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1).
Dalam aturan juga tak dijelaskan menjabat menteri sekaligus pimpinan partai merupakan bagian dari rangkap jabatan. Karena jabatan menteri dan ketua umum merupakan sama-sama jabatan politik. Terpenting yang harus diperhatikan adalah etika politik terkait izin dari Presiden sebelum Airlangga mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar Desember lalu. Jika ada izin menurutnya tak masalah.
Menurut dia, ada juga partai-partai lain yang pimpinannya menjadi pengurus partai. Terpenting dalam memegang jabatan ini, tak ada konflik kepentingan.
Apakah Airlangga harus mundur atau tidak, Suparji mengatakan harus dilihat aspek legalitas atau aturannya apakah ada larangan rangkap jabatan atau tidak dan juga dilihat apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai menteri atau tidak.
Sesuai Pasal 22 UU Kementerian, Airlangga Hartarto dinilai masih memenuhi syarat sebagai menteri sehingga tak ada alasan secara aturan yang mengharuskannya untuk mundur sebagai menteri. Jika ada larangan rangkap jabatan itu semata untuk mencegah konflik kepentingan sehingga yang bersangkutan bisa tetap profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Selama itu bisa digaransi maka tidak ada alasan untuk bersangkutan mundur," ujarnya.
Sementara itu politisi Partai Golkar, Ichsan Firdaus mengatakan posisi Airlangga Hartarto di Kabinet Kerja diserahkan sepenuhnya pada Presiden Jokowi. Karena Jokowi yang memiliki kewenangan atau hak prerogatif mengganti Airlangga.
"Bahwa hasil munaslub di 2017 kami konsisten jaga Jokowi sampai 2019 dan mencalonkan kembali Jokowi di 2019 sampe 2024. Urusan menteri wilayah Presiden. Kami tidak terlalu jauh ingin komentari dan Presiden punya kewenangan apakah si A, B, C, atau D layak atau tidak," jelasnya.
Sementara itu, politisi senior Golkar Happy Bone Zulkarnain mengatakan rangkap jabatan adalah hal biasa. Karena sebelumnya banyak pejabat publik yang rangkap jabatan menjadi pengurus partai seperti Harmoko, Sudarmono, Megawati Soekarno Putri, dan Jusuf Kalla.
Menurut dia, Airlangga memiliki kapasitas dan profesionalisme baik sebagai menteri maupun Ketum Golkar. Happy yang juga staf khusus Airlangga ini mengklaim Airlangga memiliki prestasi yang cukup membanggakan. Begitu juga kemampuannya sebagai Ketum Golkar.
Airlangga menurutnya orang yang sangat profesional dan memiliki kemampuan di atas rata-rata. "Untuk mempersiapkan bagaimana ini saling menguatkan, AH membentuk tim yang solid dan profesional dan tidak akan mengganggu kinerja di Kementerian Perindustrian dan parpol tapi bagaimana ini akan saling menguatkan," jelasnya.
Baca juga:
Politikus Golkar kritik Edy Rahmayadi bagi-bagi uang di Sumut
Usai berganti ketua umum, badai di Partai Golkar dinilai telah berlalu
Tulis surat dari balik jeruji, Rita bicara soal Pilgub Kaltim
Dedi Mulyadi ungkap proses deal politik dengan Deddy Mizwar
Politikus Golkar sebut 2017 sebagai 'tahun penangkapan'