Rapat dengan DPR, Menkominfo ingin turunkan ancaman pidana di UU ITE
"Usulannya menurunkan ancaman dari 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Rudiantara.
Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) tertutup dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Agenda tersebut direncanakan akan membahas terkait kelanjutan revisi Undang-undang Perubahan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rudiantara menjelaskan, bahwa revisi dimaksudkan agar UU ITE tersebut lebih mengurangi masa hukuman. Seperti Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana.
"Usulannya menurunkan ancaman dari 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Rudiantara sebelum Raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Rudiantara berujar, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. Selain itu, ada poin krusial yang juga tak kalah penting yaitu pemerintah mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE dipindah delik aduan, sehingga korban yang merasa dirugikan bisa mengadukan.
"Ini diusulkan diubah menjadi delik aduan," tuturnya.
Rudiantara membantah tudingan jika revisi UU ITE ini berlarut sedemikian lama. Justru, kata dia, revisi ini akan menjadi undang-undang ITE relatif cepat pembahasannya. Diharapkan, masa sidang tahun ini segera diketok.
"Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," pungkasnya.