Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
- Ridwan Kamil Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Ridwan Kamil Adakan Tebus Murah Sembako di Pulo Gadung, Bawaslu Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye
- Ridwan Kamil Janji Bebaskan Lahan Makam Pangeran Jayakarta yang Mandek sejak Era Jokowi
- Ridwan Kamil ke Pendukung: Jangan Lengah Hasil Survei, Angka Besar Kecil Belum Jaminan
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya
Ridwan Kamil selaku Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk Pasangan Calon Presiden Prabowo-Gibran memenuhi panggilan dan datang ke Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (29/1).
Selain Ridwan Kamil sebagai terlapor, Bawaslu Jawa Barat pun meminta keterangan sejumlah saksi termasuk penyelenggara acara .
Ridwan Kamil dimintai keterangan kurang lebih selama tiga jam.
"Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi di mana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi dan beliau (Ridwan Kamil) sudah menyampaikan klarifikasi itu dan sudah menuangkannya di dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Basri.
Proses berikutnya, Bawaslu beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga membuka kemungkinan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan berkaitan dengan video dugaan pelanggaran kampanye dan indikasi money politics.
Pihaknya memiliki waktu 14 hari sesuai dengan aturan untuk menuntaskan kasus ini. Meski begitu, ia menargetkan kasus ini bisa rampung pada pekan ini.
Hanya, pihak Bawaslu belum bisa memastikan adanya unsur pelanggaran dalam acara tersebut, karena semua pengungkapan masih dalam proses.
"Beliau (Ridwan Kamil) menerangkan berkaitan dengan konteks yang terjadi saat kegiatan berlangsung, dari mulai katakanlah kehadiran beliau sampai dengan kembalinya beliau, karena beliau mengatakan kegiatannya hampir setengah jam lebih, tapi kan di video itu kan Hanya terekam 11 menit. Jadi dia bercerita tentang aktivitas yang ada di kegiatan itu.
"Karena dugaan pelanggarannya kan berkaitan, pertama berkaitan dengan Yang sawer uang itu kan. Terus yang kedua berkaitan melibatkan BPD di Pasal 280 itu kan di ayat (1) itu juga ada keterangan perihal itu tentunya karena memang ini klasifikasi tindak pidana Pemilu, ya tentunya nanti kita buktikan unsur-unsurnya. khususnya berkaitan dengan apakah kegiatan itu adalah kegiatan kampanye atau bukan,” terang dia.
"Ya memang fakta videonya kan ada saweran berkaitan dengan lomba joget itu kan. Tapi apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politics itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," sambungnya.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil menyatakan dirinya sebagai tamu undangan dan bukan hadir untuk berkampanye. Disinggung mengenai dugaan pemberian uang, nominalnya Rp100 ribu untuk tiga orang.
"Kalau menyangkut kampanyenya sebetulnya kita urai nanti kan berkaitan dengan kampanye kan pasti ada pemberitahuan, ada alat peraga, ada banyaklah, penyebaran bahan kampanye dan segala macamnya. Nanti keseluruhan kita nilai, berkaitan dengan kegiatan tersebut Apakah kampanye atau bukan," ucap dia.
Di tempat sama, Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak banyak yang dijelaskan selama permintaan klarifikasi. Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Bawaslu yang menjalankan tugas agar proses Pemilu berjalan baik sekaligus membuat isu ini tidak liar.
"Saya ke sini juga memberi contoh pada semua warga negara harus taat pada hukum aturan main sehingga tadi TDK terlalu banyak juga mengklarifikasi hal hal yang perlu dijelaskan. Pemeriksaannya cepat tapi menit-menitan," terang pria yang akrab disapa Emil.
"Tidak ada subtansi pelanggaran itu persepsi tafsir yang dijadikan bukti video sepotong-potong maka dari kita jelaskan, saya undangan semua disangkakan kalau kita penyelenggara," lanjutnya.
Ia memastikan, jika dirinya sebagai penyelenggara, tidak mungkin mengundang elemen yang dilarang aturan. Perannya saat acara adalah undangan dan diberikan kesempatan naik panggung.
"Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam. Apresiasi ke Bawaslu, saya taat sebagai warga negara yang taat hukum, tidak ada substansi pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Dalam video yang sempat viral, Ridwan Kamil tampak berada panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda.
Lalu, ada momen salah satu orang diduga peserta jambore berjoget diberikan uang sawer. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dan melaporkan hal ini ke Bawaslu.