Romi sebut Djan tak berhak miliki kantor DPP PPP
Terkait kabar pengambilalihan kantor DPP secara paksa oleh pihaknya, Romi justru membantah. Dia menyebut kabar tersebut hanyalah isu yang dibuat-buat sendiri oleh Djan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Romahurmuziy meminta Djan Farid menaati putusan MA yang memenangkan dirinya sebagai pihak yang sah terkait kepengurusan partai berlambang Kabah. Sehingga Djan harus menyerahkan aset pemerintah berupa Kantor DPP PPP yang beralamat di Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.
"Dia (Djan Farid) secara hukum harus hengkang. Jadi tidak ada istilah enggan hengkang. (Itu) keputusan hukum, kan dia bilang selalu ada proses hukum," katanya di Mukernas II, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7).
"Nah sekarang proses hukum sudah ingkrah harus ditaati harus dia ikut. Jangan menjilat ludah sendiri," imbuhnya.
Romi menuturkan kantor DPP PPP merupakan aset hibah negara dari Menteri Sekretariat Negara Moerdiono di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Dia mengaku surat resmi kepemilikan gedung DPP tersebut ada di tangannya.
"Kami yang memiliki surat hibahnya dan barang milik negara yang tidak bisa diklaim di atasnya kecuali berniat mengangkangi milik negara. Kalau itu ada akan dieksekusi negara," ungkapnya.
Tak hanya itu, Romi mengklaim tak ada lagi kader PPP yang berdiri di pihak Djan Farid. Semua kader PPP di 34 provinsi hadir dalam Mukernas yang diselenggarakan sejak kemarin, Rabu (19/7).
"Enggak ada, kita sudah cari kadernya enggak ada. Sudah kita coba cari kader aja. Saudara bisa lihat sendiri kader mana yang tidak hadir," tegasnya.
Terkait kabar pengambilalihan kantor DPP secara paksa oleh pihaknya, Romi justru membantah. Dia menyebut kabar tersebut hanyalah isu yang dibuat-buat sendiri oleh Djan.
"Itu hanya rekayasa. Ini lucu-lucu aja. Dia enggak ada isu. Dia kan emang tukang tuduh," tutupnya.