Ruhut tak percaya PDIP mau pecah Golkar biar menang besar di pilkada
"Jangan apa-apa dikaitkan dengan politik. Banding itu diperbolehkan. Harusnya dia hormati," kata Ruhut.
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku heran dengan tudingan Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyebut banding yang dilayangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly terhadap putusan PTUN justru akan menguntungkan PDIP di pilkada. Dengan lamanya putusan inkracht , Golkar terancam tak bisa ikut pilkada, maka PDIP diyakini partai paling diuntungkan dan bisa menang besar.
"Jangan apa-apa dikaitkan dengan politik. Banding itu diperbolehkan. Harusnya dia hormati keputusan banding yang dilayangkan Laoly dan kubu Agung Laksono," kata Ruhut saat dihubungi merdeka.com, Jumat (21/5).
Dia pun berpesan kepada koleganya di Komisi III DPR itu untuk melihat kisruh yang melanda Partai Golkar harus didasari atas kepentingan hukum. Sehingga, tak terus menerus dikait-kaitkan dengan kepentingan politik semata. Adapun, kata dia, banding yang dilayangkan Yasonna harus dihormati.
"Ya harus sabar juga menunggu keputusan inkracht di Mahkamah Agung (MA)" ucapnya.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo mencium skenario besar di balik keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ajukan banding atas putusan PTUN yang menangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Menurut dia, ada pihak yang ingin menang besar di pilkada dengan memelihara konflik Golkar dan PPP yang terancam tak bisa ikut pilkada.
"Kami juga mencium bau busuk dari sikap menteri Laoly sejak awal, baik terhadap PPP maupun terhadap Golkar. Tentu dia tidak akan berani bermain sendiri," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (21/5).
Bambang membeberkan, salah satu bukti kuat yakni keinginan PDIP bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menolak revisi UU Pilkada. Karena salah satu cara agar Golkar dan PPP ikut pilkada yakni dengan melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol, namun hal ini ditolak oleh KIH.
"Ada grand skenario yang dapat dilihat secara kasat mata. Pertama, konspirasi yang begitu kuatnya PDIP dan kawan-kawan bersama pemerintah dan KPU menolak revisi UU Pilkada," tegas Bambang.
Terlebih lagi, keputusan Yasonna yang ajukan banding atas putusan PTUN yang menangkan kubu Ical, hal ini guna mengulur waktu proses inkracht pengadilan soal dualisme yang terjadi di Golkar. Dengan demikian, Golkar tak bisa ikut pilkada sesuai dengan aturan KPU, jika parpol berkonflik harus islah atau ada putusan inkracht jika ingin ikut pilkada.