RUU Pengampunan Nasional diganti jadi RUU Pengampunan Pajak
Keputusan mengubah nama itu merupakan masukan dari berbagai pihak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menyatakan nama RUU Pengampunan Nasional akan diubah menjadi RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Keputusan mengubah nama itu, kata dia, merupakan masukan dari berbagai pihak.
"Diganti RUU Pengampunan Pajak. Jadi artinya setelah dapat masukan dari berbagai pihak RUU-nya namanya RUU Pengampunan Pajak," kata Hendrawan saat ditemui di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10).
Oleh sebab itu, Hendrawan menyatakan pasal 10 dalam RUU tersebut yang menyatakan akan mengampuni para pelaku tindak pidana korupsi juga akan diperbaiki.
"Semua pasal yang mengindikasikan atau menimbulkan salah tafsir akan diperbaiki. Contohnya pasal 10. Pasal 10 kan memberi indikasi semua tindak pidana diberi pengampunan kecuali terorisme, narkoba dan perdagangan manusia. Termasuk penjelasannya juga dirubah," ujarnya.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan apa perubahan di dalam pasal per pasal tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa RUU tersebut sudah berubah nama menjadi RUU Pengampunan Pajak dan tidak akan mengampuni koruptor.
"Waduh redaksinya mesti saya bacakan. Banyak koordinasi dan masukan. Sehingga RUU ini jauh lebih baik dari draft awal yang rencananya mau dipersentasikan di Baleg. Baru beredar sudah memunculkan perdebatan," ujarnya.
"Sehingga inisiator tidak diberi kesempatan menyampaikan di Baleg apa sesungguhnya tujuan dan substansi RUU itu. Jadi teman-teman media ini mendapatkan info yang uptodate, sekarang jadi pengampunan pajak," tambahnya.
Hal tersebut diungkapkan Hendrawan saat di sela-sela menggelar rapat tertutup dengan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto di Fraksi PDIP. Namun, dia membantah ada instruksi dari Hasto untuk mengganti nama RUU tersebut.
"Tidak tolong dipahami, bahwa prosesnya di parlemen yang melibatkan fraksi-fraksi. Biar tidak salah tafsir. Boleh DPP memberikan arahan, instruksi proses itu adalah yang terjadi di parlemen. Tolong dipahami ini sepenuhnya kami (Fraksi). Seperti saya sebagai anggota Baleg dari awal sudah menilai bahwa draft RUU Pengampunan Nasional memiliki banyak kelemahan," katanya.
Selain itu, dia membantah penggagas RUU ini merupakan usulan dari Fraksinya semata. Namun, merupakan koordinasi antara pihaknya dengan fraksi lain yang mengusulkan RUU ini.
"Pokoknya dalam setiap perancangan UU selalu melibatkan fraksi-fraksi, merupakan koordinasi lintas fraksi," ujarnya.