RUU Terorisme, aparat boleh menyadap tetapi dengan persyaratan
RUU Terorisme, aparat boleh menyadap tetapi dengan persyaratan. Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar menambahkan, perbedaan antara izin pengadilan dan persetujuan hakim dalam pasal penyadapan lebih berkaitan dengan teknis di lapangan.
Panitia khusus Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) dan pemerintah membahas 3 pasal dalam RUU pada rapat hari ini. Hasilnya, salah satu pasal yang mengatur tentang penyadapan disepakati.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, pasal itu diatur mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.
"Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Ada tiga syarat bagi aparat hukum untuk melakukan langkah penyadapan. Syarat tersebut termuat dalam UU KUHAP. Karena berkaitan dengan privasi seseorang, penyadapan harus atas izin pengadilan.
Ketiga syarat itu di antaranya pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Dua, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Tiga, dan atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.
Akan tetapi, kata Syafi'i jika dalam situasi mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan dengan mengacu tiga syarat dan meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan.
"Jadi kalau tiga poin itu ada, maka menurut pak hakim 'oke, itu yang membuat saya punya hak untuk membuat persetujuan meskipun penyadapan sudah dilakukan'," terangnya.
Meski telah disepakati, namun Syafii dilema dengan pasal penyadapan tersebut. Sebab, hingga saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau aturannya bagus, pelaksanaannya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar menambahkan, perbedaan antara izin pengadilan dan persetujuan hakim dalam pasal penyadapan lebih berkaitan dengan teknis di lapangan.
"Jadi kalau izin lebih pada administratif, ada proses. Tetapi kalau persetujuan berarti sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti dilihat alat buktinya memenuhi syarat tidak," pungkas Dossy.