Saat DPR ngotot, Golkar malah santai tanggapi pencekalan Setnov
Saat DPR ngotot, Golkar malah santai tanggapi pencekalan Setnov. Fahri Hamzah dan Fadli Zon pimpin rapat Bamus yang menghasilnya DPR protes keras pencekalan Setya Novanto kepada Presiden Jokowi. Namun di sisi lain, Golkar telihat santai dan menyerahkan sepenuhnya kasus Novanto ke proses hukum.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengecam keras sikap Ditjen Imigrasi yang melakukan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Keluarnya surat pencekalan itu atas permintaan KPK yang tengah menyelidiki kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
DPR bahkan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas surat Fraksi Partai Golkar tentang pencekalan tersebut. Hasilnya, menurut Fahri Hamzah, DPR mengirim surat protes ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pencekalan itu.
Tidak cuma itu, Fahri Hamzah menyatakan bahwa Komisi III DPR akan menyelidiki proses pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM itu. Namun rupanya, ngototnya Fahri Hamzah membela Setya Novanto tak ditunjukkan oleh Partai Golkar, tempat Novanto bernaung.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membantah partainya mengusulkan DPR untuk mengeluarkan surat keberatan ke Presiden Jokowi terkait pencekalan Setya Novanto. Idrus menyebut, surat tersebut berisi permohonan konsultasi kepada Jokowi terkait pencekalan itu.
"Enggak. Bagaimana kita dari Fraksi Partai Golkar sesuai info kepada kita, kita kan hanya meminta penjelasan. Saya kira enggak ada masalah dan tidak ada permintaan bahwa misalkan ada dan sama sekali tidak ada intervensi di situ," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Idrus mengaku, telah memahami betul bahwa Jokowi memiliki komitmen dan konsisten terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, kata dia, Jokowi sangat menghargai proses hukum sehingga tidak akan mengintervensi keputusan KPK yang meminta Imigrasi mencekal Setnov.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Idrus Marham ke Bareskrim ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"Jadi terlalu bodoh misalkan kita meminta, padahal kita sudah tahu kalau beliau adalah orang yang sangat punya komitmen pemberantasan korupsi dan punya sikap saling menghargai dan tidak intervensi," tegasnya.
Oleh karenanya, Partai Golkar membantah mendorong Jokowi melalui nota protes untuk meminta Dirjen Keimigrasian membatalkan pencekalan Setnov.
"Logic enggak kita meminta sementara kita tahu beliau ini adalah yang punya komitmen pemberantasan korupsi. Orang yang menghargai lembaga dan tidak mungkin mengintervensi lalu kita minta kan enggak mungkin," klaimnya.
Idrus juga menegaskan, Golkar tak ingin Komisi III DPR menyelidiki proses pencekalan sang ketua umumnya. Dia mengatakan, Golkar hanya ingin, DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
"Itu dibahas dalam Bamus (Komisi III DPR menyelidiki), tapi setahu saya tidak. Semua ini kan ini tahu semua aturan kan, kita tahu hukum bagaimana saling menghormati posisi masing-masing," kata Idrus.
Partai Golkar diklaim menghormati keputusan Ditjen Imigrasi terhadap pencekalan Setnov agar KPK bisa mendalami keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
Setya Novanto diperiksa KPK ©2017 merdeka.com/arie basuki
"Justru Partai Golkar dalam pandangannya menghormati seluruh proses-proses yang ada kita negara hukum dan kita memang meletakkan hukum sebagai remote control terhadap semua sistem," klaimnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan Fadli Zon, mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap DPR.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden. Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" kata Fahri.
Fahri mengatakan, penegak hukum manapun tidak boleh mencekal selama masa penyidikan. "Ada undang-undang Mahkamah Konstitusi jelas mengatakan penegak hukum yang manapun termasuk KPK tidak boleh dia mencekal pada saat masa penyelidikan. Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.
Fahri Hamzah ©2016 merdeka.com/arie basuki
Fahri juga menambahkan, selain mengirim surat, rapat tersebut juga menyepakati penugasan terhadap Komisi III untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan hingga pemanggilan Dirjen Keimigrasian. Nantinya, hasil investigasi akan dilaporkan lagi ke Bamus.
"Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu. Untuk melakukan pengecekan, termasuk juga pertanyaan, pemanggilan," kata Fahri.
Meskipun pimpinan DPR memiliki hak bertanya, akan tetapi rapat memutuskan menyerahkan tugas penyelidikan kepada Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Meskipun kita menjadi pimpinan, tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III," tegasnya.
Baca juga:
Saksi akui sering ada pertemuan di ruko Andi Narogong bahas e-KTP
Sekjen Golkar bantah Komisi III DPR selidiki pencekalan Setnov
Mendagri pastikan distribusi 7 juta blanko e-KTP sesuai prosedur
'Rakyat makin kesal, Fahri dan Fadli Zon bela Setnov di kasus e-KTP'
Jaksa gali persekongkolan jahat Tim Fatmawati lewat tim teknis e-KTP
Desak Setnov ditangkap, pendemo panggil dukun usir roh jahat di KPK
Tjahjo: 68 Pejabat Kemendagri bolak-balik dipanggil KPK soal e-KTP