Saat Pansus Angket KPK terdesak waktu
Masa kerja Pansus Hak Angket DPR terkait KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan oleh pansus, namun, obyek utama pansus, KPK, hingga kini menolak hadir karena menunggu putusan MK. Muncul usulan agar masa kerja pansus diperpanjang, namun ada juga yang mengusulkan tidak perlu.
Masa kerja Pansus Hak Angket DPR terkait KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan oleh pansus, namun, obyek utama pansus, KPK, hingga kini menolak hadir karena menunggu putusan MK. Muncul usulan agar masa kerja pansus diperpanjang, namun ada juga yang mengusulkan tidak perlu.
"Nanti pansus akan melaporkan ke paripurna," kata Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Masinton mengatakan Pansus akan meminta pertimbangan dari seluruh anggota DPR di rapat paripurna soal opsi perpanjangan masa kerja itu. "Paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak. Kami nanti akan menyampaikan ke paripurna. Kalau memang kami masih perlu waktu mendalami beberapa laporan," tegasnya.
Oleh karena itu, Pansus akan mengkaji apakah temuan yang didapat soal indikasi penyimpangan kinerja KPK sudah cukup. Jika dirasa belum cukup, perpanjangan masa kerja Pansus bisa menjadi opsi. "Dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman maka bisa kami ajukan ke paripurna untuk disetujui perpanjangan pansus. Kalau memang kami rasa nanti sudah cukup ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," tandasnya.
Masinton mengungkapkan, ada beberapa data yang harus di dalami dan konfirmasi sehingga harus membutuhkan waktu tambahan. Contohnya hasil audit BPK terkait temuan-temuan pelanggaran anggaran dan mekanisme penyadapan KPK. Kemudian, Pansus juga masih perlu mendalami soal aset sitaan kasus korupsi karena tidak hanya berada di Jakarta.
"Juga beberapa temuan yang perlu kami minta audit ke BPK. Itu butuh waktu. Menurut kami kemungkinan diperpanjang tergantung internal nanti," tutup Masinton.
Sedangkan Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, perpanjangan masa kerja Pansus akan ditentukan oleh hadir tidaknya KPK hadir memenuhi undangan rapat. "Kalau menurut saya kalau KPK bisa hadir ada kesiapan bisa terkonfirmasikan bisa lebih cepat, itu harapan kami," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Namun, kata Agun, dari rapat bersama Komisi III, KPK sepertinya belum bersedia hadir dalam waktu dekat. "Kita kan enggak tahu, siapa tahu raker dengan Komisi III ada perubahan-perubahan yang terjadi di KPK. Tapi kalau sementara berpedoman pada pernyataan di rapat kemarin kan masih nampak kecenderungan masih belum mau," ujarnya.
Meski begitu, Agun menegaskan, Pansus akan tetap bekerja maksimal hingga masa kerjanya habis. Dia berharap, Pansus bisa mengambil keputusan sebelum 28 September 2017.
"Yang jelas sebelum tanggal 28 kita akan terus kerja. Pansus itu setiap hari kerja kalau anda mau tahu. Ya sebelum 28 kita sudah ada keputusan," tutupnya.
Penolakan perpanjangan masa kerja pansus datang dari Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menilai semua pihak termasuk Partai Gerindra sudah bisa menyimpulkan arah kerja dan rekomendasi akhir Pansus angket KPK.
"Masa kerja Pansus KPK yang sekarang bekerja saya kira kita semua sudah tahu bahwa agenda-agenda yang dilakukan Pansus KPK di DPR ini agendanya ke mana, dimaksudkan untuk apa. Saya kira semua sudah bisa ketebak, sudah bisa kebaca," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Muzani pun mempertanyakan poin-poin yang bakal dibahas Pansus jika masa kerjanya diperpanjang. Gerindra akan terus memantau kerja Pansus angket KPK. Hal tersebut dilakukan untuk mencari bahan pertimbangan sebelum mengambil sikap soal rekomendasi akhir Pansus di rapat paripurna.
"Tetapi pertanyaannya kalau diperpanjang untuk apalagi diperpanjang? Apalagi yang ditambah waktunya sehingga Pansus merasa perlu dilakukan penambahan waktu perpanjangan bagi masa kerjanya," tegasnya.
Jika ada rekomendasi Pansus angket KPK mengarah pada upaya pelemahan KPK, Gerindra akan menolak. Termasuk soal wacana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Jika rekomendasi mengarah pada upaya pelemahan KPK pasti Gerindra akan menolak," pungkasnya.