Sambangi MK, TKN Jokowi Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres
"Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK," ujar Irfan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, diwakili Ade Irfan Pulungan menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK). TKN ingin mendaftar sebagai pihak terkait atas sengketa hasil pilpres 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Pihak terkait adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung akan terdampak dari suatu putusan atau perkara yang diajukan di MK.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi sebagai pemimpin koalisi Prabowo-Gibran? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Sebagai informasi, turut mendampingi Presiden dalam kegiatan ini adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Gubernur Jambi Al Haris, dan Pj. Bupati Merangin Mukti.
"Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK," ujar Irfan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Dia mengatakan segala berkas untuk menjadi pihak terkait sudah disiapkan dengan lengkap seperti kartu identitas principal, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, kartu advokat tim kuasa hukum yang terdaftar dalam surat kuasa.
Selain itu, Irfan juga mengatakan saat pendaftaran turut dilampirkan sedikitnya 18 bukti untuk membantah dalil-dalil pihak BPN sebagai pemohon dalam hal ini.
"Saat ini (bukti) kurang lebih ada 18. Bantahan kami mengacu ke regulasi yang ada," tukasnya.
Sebagai pihak terkait, Irfan menyebut ada 33 kuasa hukum yang akan mengawal sidang sengketa tersebut dan diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra.
Diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni. Dalam sidang pendahuluan, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari paslon Prabowo-Sandiaga dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.
Baca juga:
KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Bara Hasibuan: PAN Kemungkinan Gabung Koalisi Pemerintah
JK Nilai Pertemuan AHY dengan Jokowi dan Megawati Bikin Cair Suasana
12 Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK
Jubir: Panitera MK Tidak Berwenang Tolak Permohonan Perbaikan