SBY terbitkan dua Perppu, cabut UU Pilkada dan ubah UU Pemda
Kedua Perppu itu diteken Presiden SBY malam ini usai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan wapres.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai janjinya untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. SBY juga menerbitkan perppu kedua mengubah UU Pemda yang memberikan hak DPRD memilih kepala daerah.
"Setelah menimbang berbagai opsi, saya memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Berkaitan dengan itu, saya baru saja menandatangani dua Perppu, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPR," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (2/10).
SBY menambahkan, sebagai konsekuensi atas pencabutan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD, SBY juga mengatakan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2014.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
"Sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, saya juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah," ujar SBY.
SBY menyatakan menghormati proses politik yang terjadi di DPR namun dia menegaskan penerbitan dua perppu ini sebagai ikhtiarnya demi tegaknya demokrasi dan kedaulatan rakyat. "Pilkada langsung merupakan buah reformasi, saya jadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan 2009. Sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada rakyat Indonesia kiranya wajar saya tetap mendukung pilkada secara langsung," ujar SBY.
Hadir dalam jumpa pers usai rapat terbatas kabinet itu adalah Wakil Presiden Boediono, Menko Ekonomi Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kepala BIN Marciano Norman, Jaksa Agung Basrief Arief, Setkab Dipo Alam.