Semua Dalil Kubu Prabowo Terbantahkan, Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Keputusan paling lambat akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Keputusan paling lambat akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
Pendamping Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan yakin MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Insyaallah dengan tidak bermaksud mendahului keputusan Allah SWT melalui Putusan Mahkamah nantinya, kami yakin menang. Dengan pengertian MK akan menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon," kata Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil pemohon yang terbukti.
"Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti. Bahkan sebaliknya, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil pemohon disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum," jelas Arteria.
Salah satunya, masih kata dia, soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Sama sekali itu klaim sepihak.
"Saya pikir itu sekadar klaim sepihak tanpa dasar. Bagian dari design besar strategi hoaks mereka saja. Akan tetapi mereka lupa, ini adalah persidangan MK, bukan permainan medsos. Dalam persidangan MK setiap kata harus dibuktikan, tidak bisa dengan klaim sepihak, tidak bisa dengan menebar berita bohong, tidak bisa dengan bermodalkan hoaks," tutur Arteria.
"Ini harga mahal, dan untungnya kita memiliki MK. Semoga persidangan MK ini bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan politik bagi kita semua untuk jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi," lanjut Anggota Komisi III DPR RI.
Dia berharap, semua pihak mempercayakan proses hukum ini kepada MK.
"Kita sepakati bahwa palagan MK adalah kanal terakhir untuk pencafian keadilan dan kepastian hukum. Dan kita semua sepakat untuk menghormati apapun putusan Mahkamah nantinya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hakim MK Gelar Rapat Musyawarah, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Atur Lalu Lintas, 600 Polisi Diterjunkan Saat Sidang Putusan MK 28 Juni
MK Disebut Bakal Putus Gugatan Pilpres Sesuai Fakta, Bukan Asumsi dan Imajinasi
Gugatan Kubu Prabowo Diprediksi Kandas di MK
Kapolda Metro Minta Masyarakat Terima Keputusan MK, Harus Bijak
BPN Pastikan Hairul Anas Hadir Saat ToT Saksi yang Diadakan TKN Jokowi