Serangan kubu Ical ke Menkum HAM karena akui Golkar di bawah Agung
Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengesahkan dan mengakui kepemimpinan Agung Laksono di Partai Golkar. Yasonna mengaku, keputusan itu diambil didasari dari hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah menurut Kemenkum HAM adalah hasil Munas Ancol, bukan hasil Munas Bali. Dalam Munas Ancol, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum. Sementara, dalam Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang terpilih menjadi ketua umum.
Keputusan Menkum HAM tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Ical. Selasa (10/3) malam, Ical langsung mengumpulkan seluruh pimpinan DPD I dan DPD II di hotel Sahid, Jakarta, untuk melakukan konsolidasi menyikapi keputusan Menkum HAM.
Sejumlah perwakilan DPD Golkar kubu Ical bahkan mengusulkan pengajuan hak angket terhadap keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut. Tak cukup sampai di situ, Ical dan para loyalisnya juga kompak 'menyerang' Menkum HAM karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
Berikut ulasannya seperti dirangkum merdeka.com;
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang menyesali kericuhan di diskusi Generasi Muda Partai Golkar? Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Ilham Permana menyesali atas insiden kericuhan saat diskusi yang mengatasnamakan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ladi Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
Ical sebut konflik Golkar makin parah akibat putusan Menkum HAM
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menilai keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly memenangkan kubu Agung Laksono semakin memperuncing perpecahan di internal partai.
"Pasti keputusan ini akan peruncing antar dua kubu. Karena berdasarkan keputusan Majelis Partai Golkar, keputusan Menkum HAM sangat berbeda tafsir 100 persen," kata Ical usai menggelar rapat di hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, akibat keputusan Menkum HAM itu kader-kader Golkar di daerah protes keras. Munas Ancol dinilainya ilegal karena telah memalsukan tanda tangan kepengurusan DPD I dan DPD II Golkar.
"Munas Ancol tidak sah, kader di daerah bilang mereka tidak hadir. Karena pimpinan DPD yang bersangkutan mengaku tidak berikan surat yang ada tanda tangan mereka itu dipalsukan," terang dia.
Kubu Ical berniat polisikan Menkum HAM
Golkar kubu Ical menimbang akan melaporkan keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Kubu Ical masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan politikus PDIP tersebut.
Saat ini, kubu Ical baru melaporkan kubu Agung Laksono cs ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen saat menggelar Munas Ancol beberapa waktu lalu.
"Lapor atau tidak, nanti kita putuskan. Hari ini belum kita laporkan itu," kata Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3).
Namun menurut Idrus, hasil temuan sementara, pihaknya menemukan dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Menkum HAM terkait keputusannya itu. Pertama dasar surat keputusan yang terindikasi dimanipulasi.
"Kemudian juga indikasi kesewenang-wenangan yang merugikan pihak lain terkiat pasak 421 KUHAP pidana," tandasnya.
Kubu Ical tuding Menkum HAM ubah isi putusan Mahkamah Partai Golkar
Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham menyatakan surat putusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly telah memanipulasi putusan dari Mahkamah Partai Golkar yang sesungguhnya.
"Surat Menkum HAM yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai yang dijadikan dasar dan alas," kata Idrus Marham di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).
Idrus menuding Yasonna mengubah isi putusan Mahkamah Partai. Menurut dia surat itu diubah seakan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Munas Ancol, Jakarta.
"Di situ dikutip putusan mahkamah partai seakan-akan Mahkamah Partai mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono," ujarnya.
Idrus menjelaskan dalam putusan Mahkamah Partai tertulis adanya pendapat yang berbeda sehingga hakim Mahkamah Partai belum membuat keputusan terkait kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu.
Ical: Keputusan Menkum HAM bersifat politis, ciderai demokrasi
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) bingung apa dasar Menkum HAM mengesahkan kubu Agung Laksono. Dia juga mempertanyakan kepada siapa surat Menkumham itu diajukan.
"Bukankah berdasarkan surat Menkumham sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil Munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke saya. Lalu timbul juga pertanyaan, apakah boleh Menkum HAM memerintahkan partai menyusun kepengurusan?" kata Ical dalam akun Twitternya, @aburizalbakrie dikutip merdeka.com, Rabu (11/3).
"Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," imbuhnya.
Karena itu, lanjut dia, DPP Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan akan segera menggugat keputusan cacat hukum itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). . Dia berharap, keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik oleh Menkum HAM tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan.
Nurdin Halid sebut Menkum HAM harus buat keputusan sesuai hukum
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid menyindir keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengakui Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Nurdin mengatakan, Yasonna memimpin kementerian yang mengedepankan hukum dan HAM, karenanya sudah sepatutnya dalam memutus satu perkara berlandaskan hukum bukan kepentingan politik.
"Saya tadi menyampaikan kepada yang menerima bahwa kementerian ini terpampang di depan Kemenkum HAM artinya seluruh tindakan dan keputusan dari kementerian ini harus berdasarkan hukum. Tidak boleh berdasarkan kepentingan politik," kata Nurdin di Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (11/3).
Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Kemenkum HAM mau mencabut surat keputusan yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Nurdin berharap nantinya Kemenkum HAM mau meninjau kembali apa yang akan diputuskan.
"Kami minta Kementerian Hukum melakukan verifikasi sebelum melahirkan sebuah jawaban apa lagi nanti mengesahkan kepengurusan harus melakukan verifikasi," katanya.
"Verifikasi apa? Lihat proses, prosesnya apa? Siapa yang punya legal standing terbentuknya sebuah kepengurusan," tambah Nurdin.