Sidang kasus Setnov, Menteri Sudirman bagikan bukti ke anggota MKD
"Saya terima ya ini, rekaman di dalam flashdisk warna putih. Cuma ada satu ya," kata Surahman.
Menteri ESDM Sudriman Said menjadi saksi sebagai pelapor kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Usai membacakan isi surat pelaporan, Sudirman lalu membagikan bukti rekaman dan transkip pembicaraan yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Kami menyiapkan transkip dan satu rekaman untuk disampaikan ke seluruh anggota," ujar Sudirman di ruang sidang MKD, Rabu (2/12).
Pantauan merdeka.com, transkip tersebut berada di sejumlah kertas dan rekaman di flasdisk. Bukti itu kemudian diserahkan Sudirman kepada Ketua MKD Surahman Hidayat untuk dibagikan ke anggota.
"Saya terima ya ini, rekaman di dalam flashdisk warna putih. Cuma ada satu ya," kata Surahman.
Sudirman juga sebelumnya percaya dan menaruh harapan besar terhadap MKD. "Ini sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2014 Pasal 119," kata Sudirman.
Sidang perdana tersebut digelar secara terbuka. Sudirman juga telah disumpah akan memberikan keterangan secara bertanggung jawab.