Sidang perdana Mahkamah Partai Golkar, kubu Ical absen
Sidang tetap dilaksanakan meski pihak termohon tidak hadir.
Sidang Mahkamah Partai Golkar penyelesaian dualisme kepemimpinan tidak dihadiri oleh kubu termohon, pengurus partai versi Musyawarah Nasional IX Bali Aburizal Bakrie. Meski kubu termohon tidak hadir, sidang yang diselenggarakan di kantor DPP Golkar tetap berlangsung.
Dari pantauan merdeka.com, Rabu (11/2) sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai yang juga DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM Muladi dimulai dengan mendengarkan pembacaan surat pemohon versi Golkar hasil Munas IX Ancol, Jakarta. Sidang dibuka secara resmi oleh Muladi pada pukul 11.20 WIB.
Sementara itu, dari perwakilan pemohon, seluruh pimpinan Golkar versi Munas IX Ancol, Jakarta tampak hadir Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, beserta wakil ketua umumnya, Yorrys Raweyai, Agus Gumiwang dan Priyo Budi Santoso.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan jika perselisihan antara Kubu Partai Golkar Agung Laksono dan Kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie merupakan masalah internal. Hal tersebut harus diselesaikan lewat Mahkamah Partai.