Soal dana aspirasi, DPR diingatkan tidak langgar putusan MK
Anggota DPR hanya boleh mengusulkan program tanpa boleh mengatur hal teknis.
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Hal ini untuk membantu kepala daerah membangun program-program pembangunan di daerah masing-masing.
Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan anggota DPR yang menerima dana aspirasi tidak oleh sampai satuan tiga. Sebab, hal ini sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak boleh dilanggar.
"Anggota DPR bisa membantu menyenangkan daerahnya dengan program pembangunan tapi tidak melanggar putusan MK agar anggota DPR tidak sampai satuan tiga. Yang satuan tiga kan rinciannya tidak boleh ikut campur. Soal teknisnya tidak boleh ikut campur," kata Arsul di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Sehingga anggota DPR hanya berkewajiban untuk mengusulkan dan mengawasi, sedangkan untuk teknisnya diserahkan pada pemerintah daerah. Bahkan anggota DPR tidak memegang sepeser pun dari dana aspirasi tersebut.
Menurut Arsul, hal itu untuk menghindari adanya penyelewengan dana dengan dimasukkannya rincian-rincian lain.
"Mekanismenya misal saya menerima proposal-proposal totalnya Rp 20 miliar. Kemudian saya ajukan ke pemda untuk dicantumkan dalam APBD. Karena ini dari kita, pemda akan berkewajiban untuk menyerap selanjutnya dia yang akan mengeksekusi. Kewajiban kita hanya mengawasi. Dan saya termasuk tidak setuju jika uang itu kita yang kelola," imbuhnya.
Selain itu, mengenai jumlah dana aspirasi, Arsul mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak terlalu besar. Sebab jika dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka hal itu bukan masalah besar.
"Yang harus dihindari adalah anggota DPR membicarakan anggaran dengan dapil tapi dia juga malah membicarakan anggaran untuk dapil yang lain," pungkasnya.
Baca juga:
Dana aspirasi dikuasai DPRD, pembangunan paska bencana terhambat
Ketua DPR anggap wajar permintaan dana aspirasi naik jadi Rp 20 M
Ketua Banggar jamin dana aspirasi Rp 20 M tak diselewengkan
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang memberikan apresiasi atas capaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.