'Soal integritas Rudi Rubiandini silakan tanya pemerintah'
"Komisi VII hanya bisa melihat kapasitas saja," kata politikus PDIP, Bambang Wuryanto.
Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto menjelaskan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tidak dipilih oleh Komisi Energi lewat uji kelayakan dan kepatutan. Rudi ditetapkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui hasil tim yang diketuai Wapres Boediono.
Sepengetahuan Bambang, SBY punya kriteria memilih pejabat, yakni integritas (integrity), kapasitas (capacity) dan rekam jejak (track record).
"Komisi VII hanya bisa melihat kapasitas saja. Secara kapasitas cukup, track record lebih bersifat akademik daripada lapangan. Soal integrity silakan tanya pemerintah, dalam hal ini Tim Penilai," kata Bambang lewat keterangan tertulis, Rabu (14/8)
Pasca-penangkapan Rudi, kata Bambang, SBY harus segera mengambil langkah untuk mengonsolidasi badan sementara pengganti BP Migas itu. Hal ini perlu dilakukan agar industri migas hulu berjalan normal.
"Yang pertama dan terpenting, soal kepentingan nasional yang harus diselamatkan, yakni industri migas kita karena SKK menangani industri migas di level hulu," kata Bambang yang satu almamater dengan Rudi di ITB ini.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, organisasi SKK Migas harus segera dikonsolidasi karena pemerintah punya peran sentral.
Bambang menyebutkan saat ini semua pihak akan menunggu proses pengembangan kasus di KPK. Namun, Bambang mengingatkan, soal penyelesaian masalah, harus jelas dipisahkan antara individu dan institusi.
"Tentu kita semua sebagai warga negara taat dan patuh terhadap hukum. Kita tunggu saja proses yang ada di KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan langsung Kepala SKK Migas oleh Presiden diatur lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (pasal 8).
Penetapan langsung ini lantaran SKK Migas merupakan badan sementara, sebelum UU baru dibentuk pasca-pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) 13 November 2012.
Penetapan langsung oleh Presiden ini berbeda dengan pengangkatan Kepala BP Migas, lembaga yang sementara ini digantikan SKK Migas. Dulu, Presiden tidak boleh langsung menetapkan Kepala BP Migas, melainkan harus atas persetujuan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.