Soal JK jadi cawapres Jokowi lagi, Golkar tunggu uji materi UU Pemilu
Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan partainya akan menyerahkan keputusan soal calon wakil presiden kepada Joko Widodo. Golkar tidak ingin memaksakan kadernya harus menjadi cawapres Jokowi.
Wakil Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan partainya akan menyerahkan keputusan soal calon wakil presiden kepada Joko Widodo. Golkar tidak ingin memaksakan kadernya harus menjadi cawapres Jokowi.
Ini merespons dorongan untuk kembali mencalonkan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi lewat permohonan uji materi Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
"Seperti arahan ketum kepada kami bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi apakah akan memilih Golkar sebagai pasangan hidupnya untuk lima tahun ke depan atau partai lain atau tokoh lain," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/5).
Terkait gugatan soal aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden itu, kata Bambang, Golkar akan menunggu keputusan MK. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengakui pencalonan JK sebagai cawapres terhalang aturan pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu tersebut.
Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
"Sebagaimana kebiasaan kami di DPR maka menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan apakah itu dilihat periode pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali," jelasnya.
Selain nama JK, para senior Golkar yang tergabung dalam Dewan Pakar sepakat mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto menjadi cawapres mendampingi Jokowi. Bamsoet menyebut, DPP Golkar tetap pada sikap menyerahkan kepada Jokowi untuk memilih sosok cawapresnya.
Sebab, menurutnya, Jokowi yang paling tahu figur yang dapat menaikkan elektabilitasnya di Pemilu 2019 dan bisa memaksimalkan program kerjanya.
Ketua DPR ini tak mempersoalkan jika Jokowi akhirnya tidak memilih kader Golkar baik Airlangga atau JK sebagai cawapres.
"Kami tidak pernah punya opini lain kecuali menyerahkan kepada pak jokowi untuk memilih dari Golkar apakah pak Airlangga atau pak JK. Atau juga di luar Golkar atau tokoh lain di luar Golkar," tandasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang baik bagi Indonesia.
Baca juga:
Masa jabatan wapres digugat ke MK, Ketum PAN sebut JK cukup 2 kali menjabat
Agung Laksono harap MK tolak uji materi masa jabatan presiden-wapres
Ketua MK tolak tanggapi peluang JK boleh maju di Pilpres 2019
Undang-Undang melarang Jokowi borong dukungan partai di Pilpres 2019
Jaksa Agung usul pasal soal syarat presentase adili sengketa Pemilu dikaji lagi