Soal putusan MA, JK bilang munas Golkar Bali dan Ancol tidak diakui
"Berarti semua harus islah," kata JK.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah versi putusan MA adalah hasil Munas Riau tahun 2009 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Wakil Presiden yang juga Politikus senio Golkar Jusuf Kalla (JK) mengaku belum mempelajari secara rinci keputusan MA terhadap kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Soal Golkar saya juga belum membaca keputusan yang tepat macam mana," kata JK di Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Meski demikian, apabila MA mengembalikan kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke kepengurusan awal, JK menilai keputusan itu cukup bijaksana.
"Tapi kalau lihat bahwa itu semua kembali ke asal, Golkar kembali ke Riau, PPP kembali ke kongres Bandung jadi cukup bijaksana sebenarnya. Artinya mengembalikan Golkar itu, dua-dua munas itu artinya tidak diakui, yang diakui (munas) sebelumnya," papar JK.
Oleh sebab itu, baik pihak-pihak yang bertikai di tubuh Golkar maupun PPP harus islah atau berdamai.
"Saya belum baca lengkap ya tapi kalau itu berarti sangat bijaksana, berarti semua harus islah. Jadi memaksakan MA menetapkan mereka harus islah," tutup JK.