Soal putusan MA, kepengurusan Golkar Bali yang sah gelar munas
MA putuskan kepengurusan Golkar Bali yang sah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Agung Laksono soal kepengurusan Partai Golkar. MA menguatkan putusan pengadilan yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
Putusan ini rupanya mempengaruhi niatan Golkar menggelar munas rekonsiliasi jelang Ramadhan 2016 nanti. Khususnya soal kepengurusan siapa yang berhak menggelar munas. Sebab, sebelum ada putusan MA, kepengurusan Golkar munas Riau yang melakukan persiapan munas dengan perpanjangan SK Kemenkum HAM.
Politikus Golkar Yorrys Raweyai menjelaskan, jika mengacu pada putusan hukum, maka yang berhak menggelar munas adalah Golkar kubu Bali. Sebab, MA telah mengesahkan Golkar kepengurusan Bali.
Yorrys menceritakan, memang sudah ada perjanjian antara Ical dan Agung Laksono yang dilakukan sejak Mei hingga Desember tahun 2015. Proses rekonsiliasi melalui dua jalur yakni politik dan hukum.
Yorrys melanjutkan, ketika proses politik berjalan dan munas akan digelar, kemudian ada putusan MA. Sehingga, menurut dia, munas harusnya digelar sesuai putusan MA yakni kepengurusan Bali.
"SK Kemenkum HAM sudah terbit dengan pola akomodir Riau, nah kemudian sekarang kita sedang persiapan munas, MA mengeluarkan kasasi, memenangkan Bali. Nah Bali ini berarti yang sah menggelar nanti proses rekonsiliasi sedang kita lakukan tingkat I dan II lebih mempermudah menunju kepada munas, kewenangan itu dilaksanakan oleh Bali," kata Yorrys saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (2/3).
Yorrys kemudian mengingatkan kepada kubu Agung Laksono komitmen dengan perjanjian yang ditanda tangani bersama Ical dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, putusan MA harus dihormati semua pihak.
"Inikan putusan hukum karena itu kesepakatan 18 Desember bahwa proses politik dan hukum jalan, tapi karena dua-duanya lakukan gugatan maka patuhi dan hormati segala putusan yang ada. Menang harus bisa mengakomodir secara selektif, yang kalah harus legowo," jelas dia.
Soal SK perpanjangan Munas Riau yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Yorrys menjelaskan, SK itu hanya berlaku enam bulan. Terlebih, SK keluar karena belum ada putusan MA.
"Putusan MA kan putusan hukum.. berkekuatan hukum dan berlaku menyeluruh," tegas dia.