Sukmawati: Mahfud menghina dan ngawur, jangan gitu bela capres
"Bung Karno bukan pemimpin yang menyetujui pembunuhan, penculikan atau penganiayaan," kata Sukmawati.
Putri Bung Karno yang Sukmawati Soekarnoputri menilai Ketua Tim Pemenangan Prabowo - Hatta , Mahfud MD , ngawur mengatakan Bung Karno terlibat pelanggaran HAM. Dia meminta agar Mahfud tidak asal ngomong.
"Ya (Mahfud) menghina dan ngawur yah. Jangan begitu lah untuk membela capresnya. Jangan bandingkan Prabowo dengan Bung Karno , jauh lah. Jangan samakan BK dengan siapapun, belum ada yang melebihi kualitas beliau," kata Sukmawati dalam rilisnya, Sabtu (21/6).
"Saya dengar dia (Mahfud) bukan sebut langsung BK pelanggar HAM, tapi terlibat berbagai masalah masa lalu. Tapi tak jelas pelanggaran HAM oleh siapa? Kiai yang dia maksud pasti kiai NU. Mereka dibunuh oleh siapa? Kenapa tak ditindaklanjuti proses hukum? Silahkan berdebat dengan saya kalau dia bilang BK pelanggar HAM. Karena tak ada bukti. Yang ada bukti adalah BK sangat hormat pada nyawa manusia," tambahnya.
Bagi Sukmawati, pernyataan Mahfud tetap mengesankan bahwa Bung Karno terlibat pelanggaran HAM. Padahal faktanya Bung Karno adalah sosok yang sangat menghormati HAM.
Buktinya, adalah Dasasila Bandung, yang berisi sepuluh poin hasil pertemuan Konferensi Asia–Afrika (KAA) yang dilaksanakan pada 18-25 April 1955 di Bandung, Indonesia, di masa Pemerintahan Soekarno. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Jawaharlal Nehru.
Di zaman Bung Karno memimpin, proses hukum berjalan apa adanya di tengah banyaknya pemberontakan yang terjadi. "Yang dihadapi Bung Karno adalah pemberontakan bersenjata, termasuk ayahnya capres nomor 1 itu yang terlibat dalam pemberontakan PRRI. Itu semua diproses hukum. Saya menilai Bung Karno menghormati HAM, tak semena-mena. Bung Karno bukan pemimpin yang menyetujui pembunuhan, penculikan atau penganiayaan," jelasnya.
"Bung Karno mendapatkan laporan vonis terakhir dari hakim di pengadilan. Terserah si terdakwa minta grasi atau tidak. Misal dulu Kartosoewiryo, dia tersangka yang diproses hukum. Kemudian di pengadilan divonis hukuman mati, lalu dia ajukan grasi," katanya
Dia memahami bahwa pernyataan Mahfud itu muncul setelah mantan Menhankam/Pangab Wiranto bicara soal Dewan Kehormatan Perwira ABRI yang menemukan Prabowo bersalah terlibat dalam kasus penculikan aktivis. Menurutnya, Mahfud seharusnya tak menyepelekan kecilnya jumlah aktivis yang tewas atau diculik di 1997-1998.
"Pelanggaran HAM tetap pelanggaran HAM, tak bisa ditoleransi. Saya juga tak mengerti kenapa dia ( Prabowo ) tak dihukum dan ditangkap. Kalau memang terjadi penculikan oleh prajurit Kopassus, kenapa dia ( Prabowo ) tak kemudian ditahan dan diproses hukum setelah dipecat? Mestinya ditindaklanjuti dong," tandasnya.