Sulit dicari tandingnya, mungkinkah Risma jadi calon tunggal?
"Jadi, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar, maka pendaftaran diundur hingga 10 hari," kata Soekarwo.
Sulitnya mencari lawan sepadan bagi calon incumbent Tri Rismaharini di Pilwali Surabaya, Jawa Timur pada 9 Desember mendatang, memunculkan isu baru, yaitu wacana aklamasi. Namun, menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, aklamasi sulit dilakukan, karena melanggar undang-undang.
Bahkan, karena kabar itu (aklamasi) makin santer, Soekarwo mengaku sempat menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas masalah tersebut. "Jadi, jika hanya ada satu pasangan yang mendaftar, maka pendaftaran diundur hingga 10 hari," kata Soekarwo, Selasa (23/6).
Yang dikatakan Soekarwo ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang pasangan calon. Jika pada batas waktu pendaftaran masih hanya ada satu pasangan calon, maka pendaftaran akan dibuka kembali hingga, minimal ada dua pasangan calon.
Untuk pendaftaran pasangan calon dari partai politik sendiri, akan dibuka pada 26 Juli hingga 28 Juli. Jika hingga tanggal 28 Juli itu, hanya pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Dan jika KPU Surabaya terpaksa harus menunda tahapan pencalonan karena perpanjangan waktu pendaftaran ini, sesuai Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU hanya perlu memberitahukan pada pimpinan DPRD setempat.
Melihat kondisi ini, Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini, memang mengakui hal itu lebih dipengaruhi elektabilitas Risma yang masih belum tertandingi.
"Begitu juga hasil survei internal di Partai Demokrat sendiri, nama Bu Risma masih tertinggi dari semua calon yang bermunculan saat ini," ucap gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, tanpa menyebut daftar survei yang dilakukan pihaknya secara detail.
Sehingga, Soekarwo mengaku, meski belum menentukan sikap politiknya, tidak menutup kemungkinan partainya akan berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Risma di Pilwali mendatang.
"Dalam Pilkada ada dua kepentingan, yaitu kepentingan calon untuk menang dan kepentingan membesarkan partai pada Pemilu 2019 mendatang. Jika kedua kepentingan itu tidak ada, ya dicarikan alternatif ketiga. Bentuknya apa? itu juga masih dicari," tandasnya.