Supratman soal Nomenklatur Baru Kemenkumham: Itu Kewenangan Prabowo
Menurut Supratman, nomenklatur kementerian negara merupakan domain Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku belum mendengar soal kemungkinan adanya nomenklatur baru yang merupakan pecahan dari Kemenkumham saat ini.
âSaya belum mendengar itu,â ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (25/9).
- NasDem Tak Incar Kursi Menteri Kabinet Prabowo: Kita Bukan Berjuang Sejak Awal di Pilpres
- Demokrat: Struktur Kabinet Prabowo Masih Tahap Mendesain, Belum Menunjuk Nama
- Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
- Bawa Data Kinerja Pertahanan Turun, Ganjar Kritik Prabowo: Kalau Staf Bapak Mau Membantu, Silakan Naik ke Atas
Menurut Supratman, nomenklatur kementerian negara merupakan domain Presiden terpilih Prabowo Subianto.
âItu kewenangan sepenuhnya presiden terpilih menyangkut soal nomenklatur kementerian negara yang akan diumumkan oleh beliau nanti di 20 atau 21 Oktober,â kata dia.
Kendati demikian, Supratman menyebut, pembahasan pecahan Kemenkumham menjadi beberapa kementerian baru sudah dibahas secara non-formal.
âBahas-bahas non-formal kadang kita bahas,â ucapnya, dikutip dari Antara.
Ketika ditanya mengenai jumlah kementerian pecahan dari Kemenkumham saat ini, dia menjawab tidak tahu.
âMana aku tahu. Ha-ha-ha,â katanya berseloroh.
Diketahui, saat ini Kemenkumham membawahi enam direktorat jenderal (ditjen), yaitu Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Kamis (19/9), Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.
Secara garis besar, perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, di antaranya penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Selain itu, terdapat penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini berarti, salah satu ketentuan krusial yang termaktub dalam RUU Kementerian Negara ialah mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang lama.