Surya Paloh: Putusan MK Pemilu serentak 2019 lebih masuk akal
"Saya mengapresiasi putusan MK terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak pada 2019," kata Surya Paloh.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada 2019 sangat bijaksana.
"Saya mengapresiasi putusan MK terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak pada 2019," kata Surya dilansir dari Antara, Kamis (23/1).
Menurut dia, putusan MK adalah putusan yang tepat, arif, dan bijaksana. NasDem menyambut baik langkah MK ini. Surya berpandangan putusan MK ini juga akan menambah semangat partai-partai politik dalam mengikuti Pemilu 2019 karena tidak ada lagi hambatan untuk mencalonkan capres.
"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, dengan sendirinya dapat merugikan para peserta pemilu, para pemilih, dan bangsa, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan," jelas Surya.
Paloh menambahkan, dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019, persiapan dan sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan luas. "Saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada 2014," tuturnya.
Surya Paloh menyatakan, pada Pemilu 2014 partai yang dipimpinnya tetap berkomitmen pada azas kepantasan dan kepatutan untuk tidak mengikuti kontestasi capres/ cawapres sebelum mengetahui hasil pileg.
"Partai NasDem tidak akan ikut pencapresan jika perolehan suara pada pileg di luar dari 3 besar. Hal ini menjadi salah satu esensi Gerakan Perubahan yang diusung NasDem," tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.