Sutan dibui, SBY tunjuk Ramadhan Pohan jadi Plt Demokrat Medan
Surat Keputusan penunjukan Ramadhan Pohan jadi Plt Ketua DPC Demokrat Medan keluar sejak 28 Januari.
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditahan oleh KPK Senin (2/2) lalu. Sutan ditahan karena diduga terlibat gratifikasi dalam kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Pasca penahanan, jabatan Sutan Bhatoegana sebagai Pelaksana tugas Ketua DPC Demokrat Medan pun dicopot. Jabatan itu diganti oleh Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Ramadhan pun membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, pihaknya resmi ditunjuk sebagai pengganti Sutan sejak Surat Keputusan DPP dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) keluar pada 28 Januari 2015 lalu.
"Iya gantikan Bang Sutan sejak SK keluar 28 Januari 2015," ujar Ramadhan singkat kepada merdeka.com, Rabu (4/2).
Seperti diketahui, pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD300 ribu.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.