Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gerindra Bicara Duet Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden. Di tengah gugatan tersebut, muncul wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dipasangkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden. Di tengah gugatan tersebut, muncul wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dipasangkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wacana tersebut terbentur umur putra Presiden Joko Widodo tersebut yang masih 35 tahun. UU Pemilu mensyaratkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
-
Apa yang menjadi keunggulan utama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto menurut relawan? Relawan menyebut ragam keunggulan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Meski masih berusia muda, Gibran diklaim paham persoalan ekonomi, transisi perekonomian berbasis digital dan beberapa perubahan tren masa kini.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kenapa Relawan Garuda Nusantara 08 menginginkan Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo? Sosok Gibran dianggap perlu untuk mewakili kaum milenial yang diperlukan di zaman modern ini.
-
Apa hasil Quick Count Charta Politika untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka? Capres/Cawapres nomor urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka: 57,26 persen
-
Mengapa Gibran Rakabuming Raka mempersilakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi? Gibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut."Iya, iya silakan," ujar Gibran saat ditemui di Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/1).
-
Siapa yang mendampingi Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran? Kehadirkan Selvi Ananda, istri dari Gibran saat deklarasi Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres di Gedung Indonesia Arena Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Rabu, (25/10/23) menyita perhatian.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui tengah berkembangnya usulan Gibran menjadi pendamping Prabowo. Tetapi Dasco menegaskan, untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi aturan yang ada.
Artikel terkait Prabowo Subianto juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Tidak ada kemudian larangan mencapreskan atau mencawapreskan setiap orang sepanjang itu tidak melanggar aturan atau bertentangan dengan aturan yang ada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
"Nah, dinamika yang ada di masyarakat pada saat ini adalah beberapa nama termasuk tadi disampaikan adalah mas Gibran," tambahnya.
Tetapi, Gerindra tidak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai judicial review di MK. Dasco tidak ingin berandai-andai bila aturan tersebut diubah.
"Dan tadi kalau pertanyaannya soal judicial review, ya kita nanti lihat saja hasilnya bagaimana. Saya tidak bisa kemudian berandai-andai karena kita pada saat ini hanya berpatokan pada aturan yang ada dalam Pilpres," ujar waki ketua DPR RI ini.
Lebih lanjut, Dasco menyebut belum ada pembahasan wacana duet Gibran dengan Prabowo di internal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden kepada Prabowo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Di kita belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu. Karena kita sudah sama-sama sepakat bahwa penentuan capres dan cawapres itu dilakukan oleh dua orang yaitu Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar yang sudah melakukan kontrak politik kerja sama," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/eko)