Tak Bawa Sengketa Pilpres ke MK, Kubu Prabowo Dinilai Tak Taat Konstitusi
Politikus PPP ini menilai, membawa sengketa ke MK adalah upaya yang sia-sia bisa dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga negara.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai kubu capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno tidak taat pada konstitusi. Hal ini ia katakan terkait dengan rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang tidak ingin membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kalau enggak mau ke MK itu namanya tidak taat konstitusi tidak taat hukum karena kita udah sepakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kenapa Prabowo Subianto begitu rileks menghadapi debat capres? "Beliau sangat rileks, sangat santai menghadapi debat ini, karena kan memang materinya beliau pasti sangat mengetahui dan menguasai ya," Habiburokhman menandasi.
-
Siapa yang ditawari menjadi Cawapres Prabowo? Demi Indonesia Gemoy, Ini Jawaban Lucu Cipung Ditawari Jadi Cawapres Prabowo Belakangan, dunia maya tanah air dihebohkan oleh kabar kocak yang menjadikan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung sebagai sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
Menurutnya, sudah seharusnya kubu Prabowo membawa kasus pelanggaran Pemilu ke MK. Sebab, kata dia, itu adalah kesepakatan yang dibuat pada saat merevisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Soal MK itu yang sudah kami setujui bersama. Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia engga ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK, kenapa dulu waktu pembahasan Ruu Pemilu nanti kalau ada sengketa kita serahkan kepada kedaulatan rakyat, kita selesaikan dengan demo atau apa," ungkapnya.
Politikus PPP ini menilai, membawa sengketa ke MK adalah upaya yang sia-sia bisa dianggap sebagai upaya mendelegitimasi lembaga negara.
"Itu kan namanya mendelegitimasi men-downgrade sebuah lembaga negara," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menangani masalah kecurangan pemilu. Sebab, dia menilai sia-sia saja membawa perkara ke MK.
"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
(mdk/fik)